Peraturan Wali Kota Hambat Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Gambar

Diposting: 09 Mar 2020

Hearing DPD REI Kota Bengkulu dengan DPRD Kota Bengkulu, Senin, 08 Maret 2020, Poto:Dok



Indo Barat - Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu menyebut Peraturan Wali kota (Perwal) Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. 



Pasalnya, pemberlakuan perwal ini berdampak pada kemungkinan DPD REI tidak akan bisa membangun perumahan karena tingginya nilai BPHTB yang naik hingga 300 sampai 500 persen. 



"Kalau ini direvisi berarti kepala daerah Kota Bengkulu menunjang program pembangunan pusat dalam pembangunan sejuta rumah. Kalau ini tidak direvisi maka dianggap pemerintah daerah tidak menunjang program pusat dalam membantu masyarakat Kota Bengkulu yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah subsidi," kata Yudi Darmawansyah ketua DPD REI Kota Bengkulu saat menggelar hearing dengan pihak DPRD Kota Bengkulu, Senin, 9 Maret 2020, dikutip Garudadaily.com



Kendati demikian, DPD REI masih berbaik sangka terhadap terbitnya perwal ini. Sebab yang disodorkan ke wali kota adalah barang jadi, dan stakeholder terkait menjelaskan bahwa ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.



"Mungkin pak wali tidak tahu besaran naiknya ini sampai 300 sampai 500 persen. Saya yakin wali kota tidak tahu kenaikannya sekian ratus persen, dan kita yakin juga bahwa walikota tidak akan memberatkan masyarakat Kota Bengkulu. Tetapi karena ini barang sudah jadi tinggal dinaikkan maka penjelasan stakeholder atau pihak yang membuat ini sudah menjelaskan kepada pak wali sudah sesuai mekanisme, sudah sesuai dengan aturan, oleh karena itu pak wali menandatangani, tapi kan kalau beliau tahu bahwa ini membebankan masyarakat Kota Bengkulu, saya yakin beliau tidak pernah menandatangani ini," tutur Yudi.



Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Bengkulu Hadianto mengaku akan segera menyampaikannya ke wali kota. "Kami akan sampaikan dengan pimpinan, kami juga dari Bapenda tidak bisa serta-merta membatalkan perwal yang ada," katanya



Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk kembali mengkaji perwal tersebut, karena dinilai memberatkan, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perwal tersebut.



"Kalau melihat keluhan dan yang disampaikan tadi, kita berharap sesegara mungkin diadakan evaluasi, betul perwal tersebut lahir melalui kajian-kajian, tapi ada juga hal-hal yang belum terakomodir di situ. Harapan kita pihak eksekutif sesegera mungkin untuk duduk bersama, mengkaji, kapan perlu menunda dulu pemberlakuan perwal tersebut," tukasnya.



Artikel asli telah tayang di Garudadaily.com dengan judul “Perwal Walikota Bengkulu Tidak Masuk Akal”



Editor: Riki Susanto