Peraturan Wali Kota Hambat Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Diposting: 09 Mar 2020
Hearing DPD REI Kota Bengkulu dengan DPRD Kota Bengkulu, Senin, 08 Maret 2020, Poto:Dok
Indo Barat - Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu menyebut Peraturan Wali kota (Perwal) Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pasalnya, pemberlakuan perwal ini berdampak pada kemungkinan DPD REI tidak akan bisa membangun perumahan karena tingginya nilai BPHTB yang naik hingga 300 sampai 500 persen.
"Kalau ini direvisi berarti kepala daerah Kota Bengkulu menunjang program pembangunan pusat dalam pembangunan sejuta rumah. Kalau ini tidak direvisi maka dianggap pemerintah daerah tidak menunjang program pusat dalam membantu masyarakat Kota Bengkulu yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah subsidi," kata Yudi Darmawansyah ketua DPD REI Kota Bengkulu saat menggelar hearing dengan pihak DPRD Kota Bengkulu, Senin, 9 Maret 2020, dikutip Garudadaily.com
Kendati demikian, DPD REI masih berbaik sangka terhadap terbitnya perwal ini. Sebab yang disodorkan ke wali kota adalah barang jadi, dan stakeholder terkait menjelaskan bahwa ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Mungkin pak wali tidak tahu besaran naiknya ini sampai 300 sampai 500 persen. Saya yakin wali kota tidak tahu kenaikannya sekian ratus persen, dan kita yakin juga bahwa walikota tidak akan memberatkan masyarakat Kota Bengkulu. Tetapi karena ini barang sudah jadi tinggal dinaikkan maka penjelasan stakeholder atau pihak yang membuat ini sudah menjelaskan kepada pak wali sudah sesuai mekanisme, sudah sesuai dengan aturan, oleh karena itu pak wali menandatangani, tapi kan kalau beliau tahu bahwa ini membebankan masyarakat Kota Bengkulu, saya yakin beliau tidak pernah menandatangani ini," tutur Yudi.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Bengkulu Hadianto mengaku akan segera menyampaikannya ke wali kota. "Kami akan sampaikan dengan pimpinan, kami juga dari Bapenda tidak bisa serta-merta membatalkan perwal yang ada," katanya
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk kembali mengkaji perwal tersebut, karena dinilai memberatkan, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perwal tersebut.
"Kalau melihat keluhan dan yang disampaikan tadi, kita berharap sesegara mungkin diadakan evaluasi, betul perwal tersebut lahir melalui kajian-kajian, tapi ada juga hal-hal yang belum terakomodir di situ. Harapan kita pihak eksekutif sesegera mungkin untuk duduk bersama, mengkaji, kapan perlu menunda dulu pemberlakuan perwal tersebut," tukasnya.
Artikel asli telah tayang di Garudadaily.com dengan judul “Perwal Walikota Bengkulu Tidak Masuk Akal”
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024