Peran Masyarakat dalam P4GN

Diposting: 06 Dec 2021
Banyak deskripsi yang dituliskan oleh para pakar mengenai pengertian masyarakat. Dalam bahasa Inggris dipakai istilah society yang berasal dari kata Latin socius, berarti “kawan”. Istilah masyarakat sendiri berasal dari akar kata Arab syaraka yang berarti “ikut serta, berpartisipasi”. Masyarakat adalah sekumpulan manusia saling “bergaul”, atau dengan istilah ilmiah, saling “berinteraksi” (Koentjaraningrat, 2009: 116).
Menurut Phil Astrid S. Susanto (1999:6), masyarakat atau society merupakan manusia sebagai satuan sosial dan suatu keteraturan yang ditemukan secara berulangulang, sedangkan menurut Dannerius Sinaga (1988: 143), masyarakat merupakan orang yang menempati suatu wilayah baik langsung maupun tidak langsung saling berhubungan sebagai usaha pemenuhan kebutuhan, terkait sebagai satuan sosial melalui perasaan solidaritas karena latar belakang sejarah, politik ataupun kebudayaan yang sama. Dari beberapa pengertian tersebut, dapat dimaknai bahwa masyarakat merupakan kesatuan atau kelompok yang mempunyai hubungan serta beberapa kesamaan seperti sikap, tradisi, perasaan dan budaya yang membentuk suatu keteraturan.
Ketika kita berbicara keterlibatan Masyarakat dalam pemberantasan Narkoba, maka masyarakat merupakan elemen terpenting, dikarenakan suatu rasa kebersamaan dan sosial yang tinggi antar sesama. Karena dalam kehidupan masyarakat pula segala aktivitas berjalan mulai dari yang bermanfaat hingga hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas.
Potensi masyarakat ini sebenarnya memiliki peran dan posisi yang strategis dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Karena pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dikalangan masyarakat merupakan upaya untuk memberikan kekuatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengindentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan melakukan upaya untuk mencapai kebutuhan tersebut. Pendekatan ini dianggap sesuai dan relevan dalam mengatasi masalah narkoba dikalangan masyarakat karena:
- Permasalahan narkoba ini sendiri merupakan masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari masyarakat itu sendiri;
- Masyarakat lebih mengenal lingkungan tempat tinggal mereka sendiri yang akan memudahkan mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan cara mereka sendiri yang sesuai dengan apa yang berada di lingkungan mereka sendiri;
- dan masyarakat setempat harus ikut terlibat dalam program-program yang telah mereka buat dan harus mereka kembangkan sendiri.
Dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini, diharapkan peran serta masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakkan masyarakat. Para tokoh masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkoba ini, mereka juga harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat supaya program tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh semua anggota masyarakat.
Dari aspek regulasi Peran Masyarakat dalam kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dijelaskan sangat detil di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”).
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 104 UU 35/2009). Yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 2 UU 35/2009). Contoh prekursor narkotika antara lain Acetic Anhydride, Acetone, Potassium Permanganat, Toluene, Sulphuric Acid, Piperidine, dan lain-lain.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam penanganan narkotika tidak hanya untuk narkotika itu sendiri, tetapi juga prekursor narkotikanya.
Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika diwujudkan dalam bentuk (Pasal 106 UU 35/2009), antara lain:
a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional, ed.) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 107 UU 35/2009). Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan Peraturan Kepala BNN (Pasal 108 UU 35/2009).
Dari uraian diatas Potensi masyarakat ini sebenarnya memiliki peran dan posisi yang strategis dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Mengapa demikian?? Karena pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat merupakan upaya untuk memberikan kekuatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mereka dalam mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan melakukan upaya untuk mencapai kebutuhan tersebut. Pendekatan ini dianggap sesuai dan relevan dalam mengatasi masalah narkoba dikalangan masyarakat karena;
- Permasalahan narkoba ini sendiri merupakan masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari masyarakat itu sendiri.
- Masyarakat lebih mengenal lingkungan tempat tinggal mereka sendiri yang akanmemudahkan mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan cara merekasendiri yang sesuai dengan apa yang berada di lingkungan mereka sendiri.
- Masyarakat setempat harus ikut terlibat dalam program-program yang telah mereka buat dan harus mereka kembangkan sendiri. Dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini, diharapkan peran serta masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakan masyarakat.
Para tokoh masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkoba ini, mereka juga harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat supaya program tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh semua anggota masyarakat. Agar para tokoh masyarakat ini tampil sebagai aktor utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini, diharapkan mereka dapat melakukan hal berikut ini:
- Memahami masalah penyalahgunaan narkoba, upaya pencegahan dan penanggulangannya di masyarakat.
- Mengamati bagaimana kondisi dan situasi lingkungan masayarakat sekitar.
- Menggalang potensi masyarakat yang nantinya dapat ikut membantu pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terutamaorang tua, para remaja sekolah, organisasi sosial dan kelompok kegiatan masyarakatdalam lingkungan sekitar.
- Memberikan arahan yang benar, menyemangati tanpa lelah dan mengendalikan gerakanmasyarakat tersebut agar tidak keluar dari batas yang sudah ditetapkan bersama.
Dalam menggalang dan menggerakan masyarakat, dapat melakukan hal-hal berikut ini:
- Bertatap muka langsung dan berbicara secara terbuka. Ini merupakan cara yang palingsederhana namun juga cara yang paling ampuh dalam upaya menggerakan masyarakat dalam program ini. Dengan bertemu langsung, masyarakat akan jauh lebih mengertitentang apa yang ingin disampaikan oleh para tokoh masyarakat tersebut; mengenai program atau solusi-solusi apa saja yang bisa dilakukan. Ini lebih efektif ketimbanghanya melalui selebaran-selebaran atau spanduk yang terpampang disekitar wilayah masyarakat.
- Mengadakan rapat untuk menyusun program kerja
- Libatkan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi sosial, tokoh agama dan potensi-potensi masyarakat yang ada.
- Beri pengertian tentang masalah penyalahgunaan narkoba dimana masalah tersebut bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tapi juga masyarakat.
Pengalaman pencegahan penyalahgunaan narkoba diluar dan didalam negeri menunjukkan bahwa pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang efektif memerlukan peranan aktif dari segenap lapisan masyarakat termasuk para orang tua, tokoh masyarakat dan agama, kelompok remaja dan kelompok masyarakat lainnya. Partisipasi dan kolaborasi oleh segenap lapisan masyarakat adalah strategi yang sangat diperlukan untuk merespon secara multi disiplin pada permasalahan penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleks. Kita menyadari bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan hasil interaksi berbagai faktor seperti tersedianya narkoba sendiri aspek kepribadian dan perilaku individu.
Dengan kenyataan ini, sepertinya tidak ada satu sistem atau kelompokpun yang bisa memberantas dan mencegah sendiri penyalahgunaan narkoba dilingkungannya, Pemerintah saja tidak dapat mengatasi masalah narkoba tersendiri. Masalah penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleksitas ini tetap menuntut penanganan secara komprehensif dan terpadu, dengan partisipasi aktif dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok yang mempunyai potensi membantu generasi muda mencegah penyalahgunaan narkoba. #WarOnDrugs #stopnarkoba #bengkulubersinar
Penulis: Ariyanto, S.Sos, Mahasiswa Program Studi Magister Administrasi Publik Fisipol Univ. Prof. Dr. Hazairin,SH
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Advokasi Compensation and Benefit Layak Bagi Tenaga Pendidik
11 Dec 2024
-
Operasi KPK Pemantik Chaos Pilkada Bengkulu?
24 Nov 2024
-
Menyelami Bentuk-bentuk Media Massa: Dari TV ke Tiktok, Bagaimana Gen Z Terhubung?
06 Oct 2024
-
Menuju Green Election; Urgensi Pengaturan Tanggungjawab Limbah Alat Peraga Kampanye
27 Sep 2024
-
Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
09 Sep 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Dr Arifah Hidayanti Resmi Dilantik sebagai Rektor UNIHAZ Periode 2024 - 2028
04 Sep 2024
-
Operasi Antik Nala 2024 Polres Lebong: Ciduk 3 Tersangka, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
11 Jul 2024
-
Gubernur Rohidin Dorong Seluruh Lapisan Masyarakat Bergerak Melawan Narkoba
26 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
-
Akademisi Unihaz: Putusan MK Tidak Menganulir Hak Rohidin, Jangan Jadikan Hukum Alat Framing
18 Mar 2024