Penurunan Status Hutan Kawasan di Seluma Disetujui 20 Ribu Hektar

Gambar

Diposting: 10 May 2023

Salah satu Hutan Kawasan di Seluma, Foto: Dok

Indo Barat – Seperti diketahui Pemkab Seluma telah mengusulkan penurunan status hutan kawasan seluas 60 ribu Hektar lebih. Usulan penurunan status hutan kawan tersebut dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma.

Disampaikan Kepala Dinas PUPR Seluma M. Syaifullah, setelah melalui beberapa pembahasan bersama pihak-pihak terkait, dari usulan semula seluas 60 ribu Hektar hanya disetujui 20 ribu Hektar. Prosesnya saat ini tinggal menunggu tandatangan dari Kementerian LHK.

"Usulan RT RW sudah dibahas dan tidak ada perubahan namun hanya turun grade saja jadi 20 Hektar luas lahan yang meliputi kawasan Cagar Alam (CA) dan Hutan lindung (HL)” kata M Syaifullah, Rabu, (10/05/23).

Lanjut Kadis PUPR, penurunan kawasan hutan yang prioritas terletak di wilayah Kecamatan Seluma Utara. Kawasan ini merupakan akses menuju desa dan kawasan pariwisata Lubuk Resam.

"Berkas itu sudah di meja kementerian LHK, tinggal menunggu persetujuan secara tertulis, hutan dimana saja yang dapat diturunkan statusnya," ujar Dia.

M. Syaifullah mengatakan, surat usulan yang dilayangkan Pemkab Seluma ke Kementerian LHK secara keseluruhan seluas 60,909,836 Hektar. Adapun rincianya; Hutan Lindung Bukit Sanggul yang terletak di wilayah Seluma Utara, Ulu Talo, Semidang Alas diusulkan menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 45.397,549 Hektar.

Selanjutnya Cagar Alam (CA) Pasar Seluma diusulkan menjadi Alokasi Penggunaan Lainnya (APL) seluas 173,8737 Hektar, HPT Air Talo diusulkan menjadi APL seluas 2.306,01905 Hektar. “Kita tidak dapat menjelaskan secara detail wilayah mana saja yang diturunkan statusnya nanti, kita masih menunggu keputusan dari kementerian," kata M. Syaifullah.

Reporter: Deni Aliansyah Putra