Penganiayaan Panwascam, Oknum ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diposting: 26 Nov 2020
Tersangka KH (43). Foto/Dok
Indo Barat – Setelah melakukan proses penyidikan atas laporan kejadian penganiayaan yang menimpa Ketua Panwascam Seluma Utara Husnul Hamidiyah (42), Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Saudara KH (43) sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik dalam hal ini Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu IPDA Bobbi DM, SH, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan oknum ASN tadi malam tegas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., kepada awak media pagi ini Kamis (26/11) diruang PID Bid Humas.
“Pasal yang ditetapkan sementara hanya 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara, karena penyidik menunggu keterangan saksi ahli termasuk juga barang bukti yang belum diketemukan” ujar Sudarno.
Menutup keterangan, Kabid Humas kembali memberikan himbauan agar seluruh masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, terkhusus menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 pungkasnya. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Penghujung Tahun, Laka Lantas Terjadi Lagi di Seluma
28 Dec 2024
-
Laka Lantas di Seluma, Pick Up Adu Kambing dengan Mobil Box
27 Dec 2024
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Rekonstruksi Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma, Tersangka JK Diperintah Sang Ayah
11 Oct 2024
-
Tipu Warga Ratusan Juta Berkedok Arisan Online, IRT Dilaporkan ke Polisi
09 Oct 2024