Pemerintah Terbitkan PP Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan

Diposting: 31 Dec 2023
Ilustrasi wajib pajak, Foto: Dok/Merdeka.com
Indo Barat – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pemotongan pajak penghasilan tersebut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Peraturan pemerintah itu akan diberlakukan per 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Ia menyebut PP tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terhutang.
Dia menambahkan untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan,biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. ‘
“Dengan PP ini, penghitungan pajak terhutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Dwi Astuti dalam keterangan rilisnya.
Dwi mengatakan, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.
Sementara, sambung Dwi, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.
”Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkasnya.
Salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.
Editor: Iman Sp Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Nasabah Bank Bengkulu Kembali Menangkan Undian Tabungan Simpeda
09 Sep 2024
-
Tabungan di Bank Masih Menjadi Pilihan Utama Nasabah Jaga Stabilitas Finansial
05 Jan 2024
-
BEI Catat Tahun 2023 Pencapaian Tertinggi Pasar Modal Indonesia
02 Jan 2024
-
Rapat Kerja Bank BTN 2024: Menguatkan Bisnis, Mengembangan Etika
21 Dec 2023
-
Bank BTN dan IPB Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Bisnis
15 Dec 2023
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tidak Hanya Parkir, Tarif Ambulans dan Sampah di Kota Bengkulu Ikut Naik
17 Oct 2024
-
BKD Mukomuko Genjot Tiga Sektor Pajak di Tahun 2024
08 Jul 2024
-
Maksimalkan PAD, BKD Mukomuko Distribusikan 88.000 Lembar Blanko Pajak
06 Jul 2024
-
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Lakukan Kunjungan ke MPP Lampung Tengah
21 Jun 2024
-
Pemprov Bengkulu Targetkan 4000 Kendaraan Nikmati Program Pemutihan Pajak
21 Jun 2024