Pemerintah Diminta Tunda Pengesahan RUU KUHP

Gambar

Diposting: 03 Apr 2020

Aksi demontrasi penolakan RUU KUHP, Poto:Dok/tirto.id



Indo Barat, Jakarta (3/4/2020) –  Pemerintah bersama DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KHUP) pekan depan. Seperti disampaikan Panja DPR, rencananya RUU KUHP akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 24 September 2019 mendatang. 



Rencana pengesahan itu ditanggapi serius oleh Aliansi Nasional Reformasi RKUHP. Mereka menyebut pengesahan RUU KUHP di tengah darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19 sangat memperihantinkan. Aksi terburu-buru itu dinilai tidak menunjukkan kepekaan pemerintah maupun DPR ditengah kontroversi RUU KUHP yang terus meluas.



“Selain tindakan terburu-buru yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga kemungkinan mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan. Ditambah, masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini harusnya lebih dalam dan menyeluruh untuk dibahas” tulis Aliansi Nasional Reformasi RKUHP dalam rilis tertulisany, Jumat, (03/04/2020)



Dalam kondisi saat ini, darurat kesehatan terkait Covid-19 akan mengubah begitu banyak aspek kehidupan masyarakat. Bisa jadi, perubahan kondisi sosial masyarakat ini dapat melahirkan kebiasan-kebiasaan baru yang secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana namun, mungkin belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang.



“Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan DPR RI pada rakyat. Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah dan DPR RI untuk menimbang kembali semua isi RKUHP dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial politik ekonomi setelah pandemi ini dapat ditangani nantinya” tulis mereka.



Untuk diketahui, Aliansi Nasional Reformasi KUHP terdiri dari ELSAM, ICJR, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, Wiki DPR, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, TURC, Jatam, ECPAT Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA, KPI, AMAN, OPSI, KRHN, YPHA, IJRS 



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Riki Susanto


Kategori: Hukum
Tag: #RUU KUHP

Topik Terkait Berdasarkan Tags

Tidak ada artikel terkait berdasarkan tags.