Pelapor Gubernur Bengkulu Dipanggil Bareskrim, Dimintai Keterangan Tambahan
Diposting: 17 Jan 2019
InteraktifNews - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu mulai bergulir di Bareskrim Polri. Kabar terbaru, pelapor, Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA), Deno Marlandone mengaku telah mendapat panggilan dari penyidik Bareskrim.
"Panggilan sudah saya terima, kita segera datang ke Bareskrim untuk memberikan keterangan dan bukti tambahan, kita juga telah mendapat telaah dari orang yang kami anggap ahli dibidang tata negara, hasil telaah akan kita serahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti," ungkap Deno dalam rilisnya, Kamis (17/1/2019).
Lanjut Deno, terkait laporan, SP2HP juga sudah diterima dari penyidik Bareskrim. Deno optimis, kasus yang dia laporkan akan menemui titik terang setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Penyidik Bareskrim.
Terkait bantahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK nomor P.343.BPKD tahun 2017 dan SWK nomor A.271.BPKD tahun 2018, Deno berpendapat itu merupakan hak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membela diri. Namun Deno menilai, penerbitan SK tersebut diduga berakibat kerugian negara.
"Dulu saat kasus Honor Dewan Pembina RSUD M Yunus juga sama, bahkan beberapa pakar mengatakan tidak ada unsur pidana, melainkan hanya soal TUN saja, namun kenyataannya Gubernur Junaidi Hamsyah masuk bui," tutur Deno.
Pembelaan dari terlapor menurut Deno hal yang wajar, namun proses hukum akan menguji kebenarannya.
"Silahkan saja mereka membela diri, namun akan lebih baik jika menyiapkan diri untuk diperiksa, sebab kewenangan salah benar itu pengadilan yang menentukan," pungkas Deno.
Sebelumnya, pada Jumat 4 Januari 2019, Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) melaporkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dalam SK yang mengatur tentang upah pungut pajak dan retribusi di BPKD Provinsi Bengkulu.
Kasus tersebut menurut Deno, Presiden LEKRA, mirip dengan kasus yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (Rilis)
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024