Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan Berlangsung Secara Virtual

Diposting: 16 Feb 2021
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam zoom meeting bersama Plh Gubernur Bengkulu Hamka Sabri. Senin, 15 Februari 2021. Foto/Dok
Indo Barat - Pelantikan Bupati/ Walikota terpilih se Indonesia pada Pilkada serentak 2020 lalu, akan berlangsung secara virtual demi meminimalisir penyebaran COVID-19.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam zoom meeting di ruang VIP pola Setda Provinsi Bengkulu, Senin (15/2).
"Pelantikan Bupati/Walikota diintruksikan terlaksana secara jarak jauh atau virtual, dan mekanismenya secara detail terkait pelaksanaan sedang disusun. Yang jelas, nanti semua tata caranya harus sesuai dengan protokol kesehatan," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Akmal pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam beberapa tahap, hal ini disebabkan adanya daerah yang masih ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tahap awal pelantikan direncanakan paling cepat 25 atau 26 Februari mendatang.
"Para Bupati/Walikota terpilih nantinya tetap akan dilantik Gubernur, bagi daerah yang tidak ada gugatan PHP. Sedangkan bagi daerah yang masih ada gugatan, dan daerahnya dipimpin Pj atau Plh kemungkinan pelantikan akan ditarik ke Kemendagri dari Jakarta," jelas Akmal.
Sementara, Pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan Pemprov akan mengikuti intruksi Kemendagri, terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah.
"Pemprov setuju dengan Kemendagri, tinggal nanti menunggu bagaimana mekanisme pelaksanaannya," ucap Hamka.
Kemudian, Hamka menerangkan ada 8 kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak kemarin, namun ada 1 kabupaten yang masih belum melampirkan surat keterangan resmi pencabutan gugatan di MK dan ada 1 kabupaten yang masih dalam tahap gugatan PHP, tinggal menunggu putusan sela. Sedangkan, 6 kabupaten lain sudah disampaikan ke Kemendagri baik pengangkatan maupun pemberhentian kepala daerahnya.
"Untuk Bengkulu masih ada kendala teknis, sebab satu kabupaten yaitu Bengkulu Selatan belum melampirkan surat resmi pencabutan gugatan dari MK. Jika keluar setelah tanggal 17 nanti, akan segera disusulkan ke Kemendagri agar proses Pelantikan dapat terlaksana akhir Februari ini," pungkas Hamka. (Mc)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tim Kemendagri Supervisi Sengketa Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara
31 May 2024
-
Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pj Wali Kota Bengkulu Harus Mundur
06 Mar 2024
-
Tahun 2024, Pemkot Usulkan 113 Kuota CPNS dan 2.500 PPPK ke Kemendagri RI
19 Feb 2024
-
Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkot Siapkan Beberapa Program Jelang Ramadan 2024
15 Jan 2024
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023