Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diberi Sanksi Tegas

Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Gedung Balai Prajurit Bengkulu. Rabu 12 Agustus 2020. Foto/Dok
Indo Barat - Dalam rangka operasi pendisiplinan protokol kesehatan menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri bersama Danrem 041/Gamas Bengkulu Brigjen TNI Yanuar Adil gelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di wilayah Korem 041/Gamas, Rabu (12/08) bertempat Gedung Balai Prajurit Bengkulu.
"Jadi kita sangat menyambut baik sekali, apa yang di gagas dan di inovasi oleh Danrem 041/Gamas Bengkulu. Ini tujuannya tidak lain dalam rangka menghadapi new normal, yang mana kita bisa beraktivitas seperti biasa tpi dengan protokol kesehatan," ungkap Hamka.
Sekda Hamka juga menyebutkan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur.
"Peraturan Gubernur ini sebenarnya sudah kita buat, tetapi karena untuk menyinkronkan Intruksi Presiden, maka kita akan melakukan perbaikan. Dan mudah-mudahan perbaikan ini dilakukan secepatnya dari beberapa tahapan yang disampaikan Danrem tadi," kata Hamka.
Peraturan Gubernur terkait sanksi yang diberikan bagi pelanggar aturan, Hamka menegaskan bahwa akan ada sanksi administrasi dan sanksi material.
"Apabila disini kita sudah ingatkan, tetapi masih ada yang menyepelehkan aturan tersebut, langkah yang tidak main-main kita berikan dengan menyerahkan kepada Penegak Hukum sesuai mengacuh ke Peraturan Gubernur nantinya, " tegas Hamka.
Hal senada juga disampaikan Brigjen TNI Yanuar Adil, dengan menindak lanjuti Intruksi Preseiden ( INPRES) Nomor 6 Tahun 2020, dimana keterlibatan TNI/POLRI dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, khususnya di Provinsi Bengkulu.
"Ada beberapa masukan yang kita berikan ke Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu salah satunya dengan menggelar prokotol kesehatan skala besar, dimana akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar," jelas Yanuar.
Yanuar juga mengatakan dalam menggelar protokol kesehatan skala besar ini, harus melewati 4 tahapan yang akan dilakukan, yaitu Rapat Koordinasi, Sosialisasi, Gelar Pasukan, dan Penerapan.
"Dari 4 tahap tersebut, tahap Sosialisasi ini sangat penting, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui, bahwa kedepan dalam kegiatan penegakan protokol Kesehatan akan diberlakukan sanksi, sehingga tidak ada penolakan bagi masyakat," pungkas Yanuar. (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tak Terhalang Cuaca, TMMD 122 di Seluma Terus Dikebut
07 Oct 2024
-
Tuntut Keadilan, LBH King Akbar Justice Dampingi Suharto ke Mabes Polri
02 Jul 2024
-
101 Calon Anggota Polri di Mukomuko Masuki Tahap Rikmin Awal
23 Apr 2024
-
Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri
23 Jan 2024
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023