Pasca Geledah Kantor Bupati Benteng, Kejati Dikritik

Gambar

Diposting: 19 Jul 2018

Kota Bengkulu, BI – Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu layangkan kritik ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ini terkait dengan aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Kantor Bupati Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu. 



Koordinator Konsorsium, Syaiful Anwar meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu jangan mengedepankan sensasi terkait dengan penanganan perkara korupsi. Menurutnya masyarakat menginginkan perkara-perkara korupsi ditangani secara cepat dan efektif. 



“Hasil Audit BPK sudah jelas menyatakan ada kerugian keuangan Negara bernilai miliaran rupiah, saya pikir kasus ini tidak terlalu  rumit, Kejati tinggal menetapkan tersangka saja” Kata Syaiful.

 

Belajar dari pengalaman, aparat hukum jangan sampai saling kucing-kucingan sesama aparat yang pada ujungnya justru untuk menutupi kasus. Jangan sampai aksi penggeledahan hanya untuk menutup pintu aparat penegak hukum lainnya untuk menangani perkara. Kekhawatiran seperti wajar saya sampaikan karena indikasi-indikasi seperti ini sudah sering kita temukan, Jelas Syaiful.  



“Rencananya kita akan aksi lagi ke Kejaksaan Tinggi, namun kita lihat dulu perkembanganya dalam seminggu kedepan, kalau memang kita melihat ada indikasi-indikasi yang tidak baik, kita akan segera kerahkan masa” Ujar Syaiful, Kamis, (19/07/2018)



Terkait dugaan Korupsi di lingkungan Pemda Bengkulu Tengah, Konsorsium Nasional LSM Provinsi sebelumnya telah melakukan aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam orasinya masa Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 



Kasus ini bermula pasca audit BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016. BPK menemukan ada keuangan Negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai 3,2 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkulu Tengah. 



Untuk kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) dan pada hari Rabu, Tanggal 04 Juli 2018 Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeledah Kantor Bupati Bengkulu Tengah 



"Ini terkait kasus yang sedang kita tangani atas laporan BPK yakni uang dari APBD tahun 2016 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 3,2 miliar, berkas yang disita diantaranya SPJ, kwitansi serta dokumen pendukung terkait kasus tersebut," kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Henry Nainggolan, Aspidsus, sebagaimana dikutif dari detik.com.



Reporter : Freddy Watania

Editor : Riki Susanto