Pasca Geledah Kantor Bupati Benteng, Kejati Dikritik

Diposting: 19 Jul 2018
Kota Bengkulu, BI – Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu layangkan kritik ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ini terkait dengan aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Kantor Bupati Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu.
Koordinator Konsorsium, Syaiful Anwar meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu jangan mengedepankan sensasi terkait dengan penanganan perkara korupsi. Menurutnya masyarakat menginginkan perkara-perkara korupsi ditangani secara cepat dan efektif.
“Hasil Audit BPK sudah jelas menyatakan ada kerugian keuangan Negara bernilai miliaran rupiah, saya pikir kasus ini tidak terlalu rumit, Kejati tinggal menetapkan tersangka saja” Kata Syaiful.
Belajar dari pengalaman, aparat hukum jangan sampai saling kucing-kucingan sesama aparat yang pada ujungnya justru untuk menutupi kasus. Jangan sampai aksi penggeledahan hanya untuk menutup pintu aparat penegak hukum lainnya untuk menangani perkara. Kekhawatiran seperti wajar saya sampaikan karena indikasi-indikasi seperti ini sudah sering kita temukan, Jelas Syaiful.
“Rencananya kita akan aksi lagi ke Kejaksaan Tinggi, namun kita lihat dulu perkembanganya dalam seminggu kedepan, kalau memang kita melihat ada indikasi-indikasi yang tidak baik, kita akan segera kerahkan masa” Ujar Syaiful, Kamis, (19/07/2018)
Terkait dugaan Korupsi di lingkungan Pemda Bengkulu Tengah, Konsorsium Nasional LSM Provinsi sebelumnya telah melakukan aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam orasinya masa Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula pasca audit BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016. BPK menemukan ada keuangan Negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai 3,2 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkulu Tengah.
Untuk kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) dan pada hari Rabu, Tanggal 04 Juli 2018 Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeledah Kantor Bupati Bengkulu Tengah
"Ini terkait kasus yang sedang kita tangani atas laporan BPK yakni uang dari APBD tahun 2016 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 3,2 miliar, berkas yang disita diantaranya SPJ, kwitansi serta dokumen pendukung terkait kasus tersebut," kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Henry Nainggolan, Aspidsus, sebagaimana dikutif dari detik.com.
Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kajati Bengkulu Ingatkan Jajaran Jaksa di Seluma Wajib Jaga Netralitas Pilkada
16 Nov 2024
-
Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah dan Janji Jabatan
29 Oct 2024
-
Pemerintah Desa Dusun Anyer Gelar Rembuk Penanganan Stunting
06 Sep 2024
-
Koalisi Hanura-PDIP Dukung Sri Budiman-Septi Peryadi di Pilkada Benteng
17 Jul 2024
-
Siswa MTS Qaryatul Jihad Benteng Juara 1 Lomba Puisi HUT Bhayangkara ke-78
01 Jul 2024