Kejati Bengkulu Tangkap Koruptor Setelah Buron 13 Tahun

Gambar

Diposting: 28 Mar 2022

Lim Kiong Hin alias Aheng saat ditangkap Tim kejati Bengkulu dan Kejati Kalimantan Barat, Senin, 28 Maret 2022, Foto: Dok



Indo Barat -  Inteljen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang buronan/DPO kasus korupsi bernama Lim Kiong Hin alias Aheng. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.



Aheng saat ini telah diamankan di Kejaksaa Tinggi Bengkulu untuk dilakukan proses lebih lanjut, Senin, (28/03/2022)  



Penangkapan Aheng berawal dari informasi dari Kejati Kalimantan Barat ke Kejati Bengkulu terkait buronan mereka bernama Lim Kiong Hin alias Aheng yang diketahui berada di Bengkulu. Atas informasi tersebut pada Minggu, 27 Maret 2022 Tim Kejati Kalbar dan Kejati Bengkulu berangkat dari kota Bengkulu menuju Ipuh, Kabupaten Mukomuko.



Dipimpin Kasie E, Kejati Kalbar, Anggiat Pardede, tim tiba di Ipuh pada sore hari dan mulai menelusuri keberadaan Aheng. Namun, hingga larut malam keberadaan Aheng belum ditemukan. Keesokan harinya (Senin, 28 Maret 2022) barulah keberadaan Aheng terdeteksi. 



Aheng kemudian ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko setelah menjadi buron selama lebih kurang 13 tahun. 



Aheng merupakan Komisari PT Sinar Kakap yang terlibat perkara korupsi manipulasi kredit pembiayaan usaha di Bank BNI Cabang Pontianak senilai Rp 16,4 milyar. Pada Tahun 2006 perkara Aheng disidang Pengadilan Negeri Pontianak dan dinyatakan tidak bersalah. 



Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalbar dan Aheng dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis 10 tahun penjara, denda 200 juta subside 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 16,4 M dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 tahun. 



Aheng sempat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak. Upaya Aheng berlanjut pada upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung namun pada tahun 2013 PK Aheng kembali ditolak MA hingga akhirnya melarikan diri dan menjadi buronan selama lebih kurang 13 tahun. 



Editor: Alfridho Ade Permana