Pasangan Suami Istri Ditangkap di Rejang Lebong

Gambar

Diposting: 24 Mar 2022

Tersangka EP (45) dan YV pasangan suami istri saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Foto: Dok



Indo Barat – Pasangan suami istri berinsial EP (45) dan YV (37) ditangkap Sat Reskrim Narkoba Rejang Lebong terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. YV yang merupakan istri dari tersangka EP sempat diperiksa hanya sebagai saksi hingga kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka. 



Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Susilo pada Rabu kemaren melalui sambungan telepon menjelaskan, kedua tersangka sempat berniat menghilangkan barang bukti dengan melempar paket yang diduga sabu ke bawah kolong mobil. 



”Penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan, termasuk adanya barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang tersangka ke kolong mobil saat dilakukan penangkapan pada hari Senin 21 Maret 2022 malam yang lalu” terang Kasat Res Narkoba Iptu Susilo.



Hasil pemeriksaan menyebutkan sepasang suami istri ini mengaku membeli narkotika dengan uang masing-masing untuk kemudian diedarkan secara sendiri-sendiri.



Lanjut Kasat guna melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik saat ini masih melakukan penahanan terhadap keduanya dengan sangkaan sebagai pengedar pungkas.



Editor: Alfridho AP


Kategori: Kriminal
Tag: #Narkoba