Gubernur Rohidin Gratiskan Pengurusan Izin Nelayan selama Tiga Bulan

Gambar

Diposting: 03 Jul 2020

Indo Barat - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggratiskan biaya administrasi pengurusan perizinan nelayan selama 3 bulan, mulai Juli hingga September 2020.



Adapun perizinan yang dimaksud adalah Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.



Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Rohidin saat peresmian Percepatan Perizinan pada Sektor Kelautan dan Perikanan dengan jargon “Paket Cepek Dapek”, Jumat (3/6) di Pelabuhan Perikanan (PPI) Pulau Baai Kota Bengkulu.



Rohidin berharap agar seluruh nelayan memiliki izin yang legal, sehingga tercipta rasa keamanan dan kelancaran bagi mereka yang melaut.




Berita Sebelumnya: Gebrakan Gubernur Rohidin Untuk Kemudahan Nelayan Bengkulu




"Khsusus masa Covid ini, selama 3 bulan kita gratiskan perizinan seluruh para nelayan mulai dari Kaur sampai Mukomuko dengan harapan, akhir tahun nanti tidak ada lagi nelayan ilegal di Bengkulu, mulai dari NPWP, NIB dan perizinan lainnya," tegas Gubernur Rohidin.



Rohidin juga menyampaikan tekadnya untuk mengembangkan kawasan Pelabuhan Pulau Baai menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini pengurusan KEK sedang berlangsung, di samping pengembangan Bandara Fatmawati juga pembangunan Jalan Tol dan Rel Kereta Api.



"Saya ingin melihat akselerasi gerakan ekonomi sektor nelayan betul - betul bergerak apalagi di masa pandemi covid-19 yang semua aktivitas ekonomi kita terasa terhambat mundur bahkan ada yang hilang sama sekali," jelas Gubernur Rohidin.



Sementara itu, perwakilan Nelayan Tradisional Bengkulu H. Addar menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah serta unsur terkait atas kemudahan pengurusan perizinan kepada nelayan.



"Karena keterbatasan waktu dan fasilitas kami yang sulit untuk mengakses, jadi sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur bahwa sangatlah mudah untuk di akses oleh saudara - saudara kita, terima kasih kami ucapkan," ungkap H. Addar. (Mc)