Paripurna Virtual, DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Tiga Raperda

Diposting: 22 Jul 2021
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu secara Virtual. Rabu, 21 Juli 2021. Foto/Dok
Indo Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bengkulu, pada pendapat akhir Fraksi dalam rapat paripurna ke empat tahun 2021 yang digelar secara virtual, Rabu (21/07/2021).
Ketiga Perda tersebut yakni Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD.Bimex Menjadi PT.Bimex (Perseroda), serta Raperda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui juru bicaranya Edward Samsi menyampaikan fraksi PDI-P mendukung seluruh kebijakan nasional maupun daerah yang berorientasi pada peningkatan layanan kepada masyarakat.
Selain itu fraksi PDIP mendukung penuh hadirnya peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda ini dianggap memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar ketentuan protokol kesehatan.
“Namun dalam pelaksanaannya kami meminta saudara gubernur beserta jajarannya untuk dapat melakukan sosialisasi dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat dan melakukan penegakan peraturan daerah secara humanis dengan mengedepankan pendekatan pendidikan protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujar Edward.
Sementara itu mengenai Perubahan status perusahaan daerah Bimex Menjadi PT Bimex (Perseroda) Fraksi Partai Golkar melalui Juru bicaranya Sumardi berharap dapat memaksimalkan kinerja PT Bimex sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah dan menyerap tenaga kerja di provinsi Bengkulu jika berkembang jika berkembang.
PT. Bimex juga diharapkan mampu mengelola sumber daya milik daerah secara efektif dan efisien, mengingat ruang lingkup kegiatan perusahaan cukup banyak dan harus menciptakan core bisnis yang mampu bersaing dengan perusahaan daerah lain.
“Namun tidak semata mata menjadi perusahaan yang money oriented. Tapi publik servis harus juga diperhatikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat” tegas Sumardi.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang telah melakukan pembahasan, masukan yang produktif hingga menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui ketiga raperda tersebut .
“Dengan disahkannya ketiga raperda ini akan menambah produk hukum daerah, sehingga roda pemerintahan dijajaran pemerintah provinsi Bengkulu akan berjalan lebih baik dan produktif” ujarnya. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024