Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Delapan Fraksi Setujui Raperda Usulan Gubernur

Gambar

Diposting: 08 Jan 2021

Indo Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke 1 tahun sidang 2021, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Jumat (8/1/2021).



Paripurna dipimpin langsung Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan dihadiri Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakili Sekda Hamka Sabri.



Fraksi Dewan Perwakikan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dalam sidang menyetujui Raperda yang diusulkan Gubernur Bengkulu tersebut untuk dapat dibahas ditingkat selanjutnya.



“Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung usulan rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu,”ujar Sudirman Alif.



Lanjutnya, Fraksi PDIP sepakat aturan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bengkulu dituangkan dalam Peraturan Daerah.



 Menurutnya, hal ini diperlukan sebagai payung hukum dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu. 



“Hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri no 06 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengendalikan Covid 19,”tandasnya.



Senada dengan fraksi PDIP, tujuh Fraksi lainnya juga menyetujui Raperda Usulan Gubernur dibahas di tingkat selanjutnya dengan beberapa koreksi dan saran.



“Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, maka untuk pembahasan selanjutnya yaitu, Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan  pada Senin 11 Januari 2021,” tutup Ihsan Fajri. (Adv)



Editor: Alfridho AP