DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW

Gambar

Diposting: 20 Nov 2023

Paripurna Pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Kepahiang. Senin, 20 November 2023. Foto/Dok: Humas

Indo Barat - DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemberhentian dan Pengangkatan serta Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kepahiang, Senin (20/11/2023).

Melalui kesempatan itu Idris Suherman resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menggantikan Candra. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya pada tanggal 7 Agustus lalu, Candra yang menjabat Wakil Ketua Komisi I dan merupakan anggota Badan Musyawarah DPRD Kepahiang menyatakan pengunduran diri dari bakal calon anggota DPRD Partai Nasdem Kepahiang.

Disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP yang memimpin rapat paripurna, bahwa peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : 6.430.B.1 Tahun 2023, tanggal 02 November 2023, tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Saudara Candra sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang masa jabatan 2019-2024.

"Serta Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : 6.431.B.1 Tahun 2023, tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Idris Suherman sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang masa jabatan 2019-2024,"ujar Windra Purnawan.

Terhadap hal itu Ketua DPRD mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Saudara Candra selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Dirinya menilai Candra telah melaksanakan tugas dan kewajiban secara optimal dalam rangka memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.

"Selanjutnya setelah selesainya pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD, maka terhitung saat itu pula Idris Suherman resmi menyandang amanat rakyat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sisa masa jabatan 2019-2024, untuk melanjutkan tugas pokok dan fungsi serta wewenang selaku Anggota DPRD. Kemudian yang bersangkutan secara otomatis menduduki posisi saudara Candra di dalam Alat Kelengkapan Dewan,"pungkas Windra Purnawan.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M. beserta 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Turut hadir mewakili Gubernur Bengkulu, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Murlin Hanizar, SP., M.Si, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP.

Unsur Forkopimda, Veteran Kepahiang, Presidium Pemekaran Kabupaten Kepahiang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Kepahiang, serta Kepala BUMD, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Dinas dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Adv)

Editor: Alfridho Ade Permana