Oknum PNS di Kepahiang Diamankan Polisi karena Dilaporkan Mencuri

Gambar

Diposting: 26 Jan 2021

CM alias Ca (49) saat Digelandang unit Pidum dan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang. Senin, 25 Januari 2021. Foto/Dok 



Indo Barat – Seorang oknum PNS Warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu inisial CM alias Ca (49) diamankan Polres Kepahiang. Ia ditangkap karena dilaporkan sebagai pelaku pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana. 



Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan terduga pelaku inisial CM Alias Ca (49), berhasil diamankan sore hari kemarin Senin (25/01) oleh Unit Pidum dan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hardiansyah, SH,” ujarnya. 



Kejadian tersebut sekitar tahun 2019, namun baru dilaporkan korban inisial Za warga setempat pada tanggal 20 Januari 2021 ini, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit televisi merk sharp warna abu abu 21 inc dan 1 (satu) unit lemari TV warna hitam tambahnya lagi.



"Untuk terangnya kejadian ini, saat ini penyidik Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (**) 



Editor: Alfridho AP