BD 6 W ‘Nongkrong’ Dipelantikan Golkar Kaur
Diposting: 09 Sep 2018
Kaur, BI – Pelantikan Bupati Kaur, Gusril Fauzi sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kaur yang berlangsung seminggu lalu (1 September 2018) meninggalkan kabar tak sedap. Pasalnya, diacara pelantikan itu ikut terlihat mobil dinas bernomor polisi BD 6 W yang ikut ‘nongkrong’ di halaman parkir. Mobil berjenis Pajero itu nampak terparkir di halaman parkir yang tak jauh dari lapangan Merdeka Bintuhan tempat acara pelantikan digelar. Diketahui mobil dinas ini sehari-harinya dugunakan sekretaris daerah Kaur, Nandar Munadi.
“Kalau menggunakan fasilitas negara diluar kepentingan dinas itu jelas pelanggaran bagi ASN karena penggunaan kendaraan dinas itu jelas aturanya, apalagi itu kan hari minggu berarti libur saya kira tidak mungkin ada jam dinas” jelas Sadikin Ali, Ketua Umum Garda Rafflesia
Dijelaskan dalam Permen PAN RB Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, Penghematan dan disiplin kerja penggunaan Kendaraan Dinas Operasional
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
"Saya kira aturanya jelas, kendaraan operasional tidak boleh digunakan di luar jam kerja kantor, apalagi digunakan menghadiri acara parpol saya kira sangat tidak etis bisa saja itu pelanggaran dalam pemilu, silahkan konfirmasi ke pengawas pemilu apa itu boleh atau tidak” kata Sadikin
Ketua Panwas Kaur selatan, ketika dimintai tanggapan menyebut kalau kehadiran sekda beserta ASN di acara pelantikan DPD Golkar Kaur bisa saja dikatagorikan bentuk pelanggaran pemilu. Panwas Kaur Selatan sudah melakukan tindakan namun akan menyerahkan masalah tersebut ke Bawaslu Kabupaten Kaur untuk tindak lebih lanjut
“Tindakan yang menjadi tugas dan wewenang kami sudah kami lakukan dan ada juga tugas dan hak Bawaslu yang tidak bisa diloncati” kata Ketua Panwaslu Kaur Selatan, Adam Iskandar melalui pesan whatsapp.
Reporter: Riki Susanto
Editor: Freddy Watania
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025