Non Job-kan 40 Pejabat, Gusnan Mulyadi Ditunding Kangkangi Aturan

Gambar

Diposting: 17 Jul 2019

Mutasi 363 ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan pada Selasa 12 Juli 2019, Poto/RMOLBengkulu



Indo Barat – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bakal dipersoalkan terkait mutasi besar-besaran yang digelar Pemda Bengkulu Selatan pada Senin 12 Juli 2019 lalu. Mutasi yang melibatkan ratusan ASN itu dituding mengangkangi peraturan yang berlaku. Dari 363 ASN yang terkena dampak mutasi, 40 diantaranya berstatus non job alias diberhentikan dari jabatanya. 



Salah seorang ASN Bengkulu Selatan yang terkena non job menuturkan kepada media ini, sebelumnya Ia berstatus Kabid di salah satu OPD namun tiba-tiba menerima SK mutasi menjadi staf biasa. 




Baca juga: Infonya, Tim KASN ke Bengkulu Periksa Mutasi Perdana Pemkot




“Kami ini tiba-tiba diberhentikan dari jabatan tanpa melalui proses apapun, bukan hanya Saya termasuk Camat dan beberapa orang kabid dijadikan staf biasa. Apa dasarnya kami diberhentikan tanpa proses, apakah kami ini tidak disiplin atau ada yang dilanggar, kalau tidak berprestasi mana penilaianya? tidak jelas” katanya kesal sembari minta tidak disebutkan nama terlebihdahulu, Rabu (17/07/2019)



Diterangkanya, proses mutasi tersebut tidak mempedomani aturan pemberhentian jabatan struktural bagi ASN saat memberhentikan dirinya dan kawan-kawan sehingga terkesan semena-mena. Aturan itu, tambahnya, tertuang dalam PP 100 Tahun 2000 dan PP N0. 13 Tahun 2002.



“Saya dan kawan-kawan lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin, atau dapat raport kinerja yang tidak baik jadi alasanya apa kami dberhentikan dari jabatan itu. Ini bukan soal menjabat atau tidak menjabat lagi karena rejeki itu urusan yang maha kuasa tapi cara-cara ini menurut saya sangat tidak baik” ungkapnya kesal



Atas masalah itu, puluhan ASN yang terkena dampak non job akan melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. 



“Saya pikir negara ini adalah negara hukum, mari kedepankakan aturan sekali lagi bukan soal jabatanya tapi ini soal harga diri kami sebagai ASN apa pandangan masyarakat dengan kami, itu sama artinya kami ini ASN bermasalah sedangkan kami tidak punya masalah. Insyallah kami akan mengambil langkah-langkah hukum, mungkin ke PTUN atau melaporkan ke KASN dulu” ujarnya



Terpisah Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi ketika dikonfirmasi mempersilahkan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut ke BPKSDM  Bengkulu Selatan sebagai pihak yang menangani mutasi  ASN.  Namun, Bupati Gusnan akan memperbaiki apabila terjadi kesalahan.



“Namun untuk kesalahan dan kekeliruan semua bisa diperbaiki, yang promosi bisa dicopot bila tidak menunjukan kinerja, yang non job juga sangat bisa untuk menjabat kembali, ya begitulah ASN” tulisanya via pesan Wa. 



Reporter: Junaidi Hamid

Editor: Riki Susanto