Ngumpul di PU, Kontraktor Bengkulu Kembali Bergejolak
Diposting: 09 Feb 2019
InteraktifNews- Puluhan kontraktor berkumpul di depan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Bengkulu pada Jumat sore 08 Februari 2019. Mereka menyoal rencana pihak Dinas PUTR yang akan memutus kontrak secara sepihak terhadap beberapa perusahaan penyedia jasa konstruksi yang bermitra dengan Dinas PUTR tahun anggaran 2018 lalu. Mereka menyebut rencana pemutusan kontrak itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan sangat merugikan pihak kontraktor.
“ini jelas sepihak dan sangat merugikan kami pihak rekanan, apa dasar hukum yang mereka gunakan hingga mengundang kami untuk tanda tangani surat pengakuan putus kontrak, ada lagi undangan untuk dimasukan ke daftar hitam, jelas surat pengakuan itu kami tolak, itu tidak sesuai aturan jangan paksa kami untuk langgar aturan. Ini lucu tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba kami dimintai mengakui putus kontrak, ini jelas penzaliman” Kata Abdul Rozak Direktur PT Rizki Putra Bersaudara, Jumat, (08/02/2019)
Menurutnya dalam rapat yang digelar di ruangan Kabid Bina Marga pihak Dinas PUTR hanya menjelaskan dasar pemutusan kontrak yang merujuk pada surat edaran Sekda Provinsi. Namun, konsederan surat edaran itu tidak diperlihatkan kepada pihak kontraktor. Pengakuan putus kontrak yang disodorkan kepada pihak kontraktor sama sekali tidak merujuk pada regulasi yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres 54 tahun 2010 berikut perubahannya.
“harusnya pemutusan kontrak itu harus didahului dengan peringatan dulu SP1, SP2, SP3, selanjutnya dinilai apakah SP itu dilanggar atau tidak? Terus apakah pihak rekanan tidak mampu menyanggupi peringatan yang diberikan. Nah kalau ini jelas-jelas membabi-buta tiba-tiba kita diundang untuk mengakui putus kontrak dan dimasukan dalam daftar hitam tanpa ada tanda-tanda sama sekali.
Dalam kontrak jelas ada pemberian kesempatan 50 hari kepada kontraktor apabila proyek belum selesai dalam satu tahun anggaran, nah kita sudah menyampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan dengan jaminan karena progres kita dilapangan itu rata-rata diatas 70% kecuali proyek tidak kita kerjakan boleh saja mereka putus sepihak itu juga harus melalui mekanisme tidak bisa serta merta” Jelas Jack sapaan akrabnya dengan nada kesal.
Aturan tentang pemutusan kontrak itu jelas diatur dalam pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 maupun perubahannya Perpres 70 Tahun 2012, pemutusan kontrak tidak bisa didasarkan pada suka tidak suka lanjut Jack sembari menunjukan aturan tentang pemutusan kontrak.
Disebutkanya pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kelalaian kontraktor.
“kita ditetapkan sebagai kontrak kritis juga belum terus disuruh tandatangan pengakuan putus kontrak, kalau prosedurnya benar kita legowo tapi yang perlu dilihat substansi dari pemutusan kontrak adalah kegagalan dalam pembangunan. Nah kita ini ingin sama-sama membangun Bengkulu, seharusnya pihak PU memberi kesempatan kepada kami untuk penambahan waktu pekerjaan itu tidak menyalahi aturan dan dibenarkan dalam kontrak maupun perpres” Ujar Jack
Jack juga meyanyangkan sikap PUTR Provinsi Bengkulu yang sewenang-wenang kepada kontraktor. Kekesalan ini disampaikan lantaran beberapa paket proyek yang dikerjakan kontraktor lain yang selesai 100% namun sampai saat ini juga belum dibayar.
“kemaren teman-teman yang lain uda selesai 100% tapi saat ini juga belum dibayar kita maklum tapi kalau giliran kita yang telat dikit secara sepihak mau diputus, ini tidak benar tidak adil, banyak yang akan dirugikan kalau pihak PU terus memaksakan kami tanda tangan pengakuan putus kontrak, kami minta PU bijaklah dalam menyikapi ini, jangan salahkan kalau nanti kontraktor di Bengkulu ini kembali bergejolak”
Sebelumnya, beberapa bulan lalu ratusan kontraktor berdemo di kantor gubernur Bengkulu setelah sebelumnya sempat ribut di Kantor Dinas PUTR. Kontraktor berdemo karena proyek mereka tidak dibayar padahal pihak kontraktor sudah menyelesaikan pekerjaan 100%. Terdapat 37 kontraktor fisik dan 112 konsultan yang tidak dibayar, total 149 perusahaan yang harus gigit jari. Sampai saat ini masalah tersebut belum menemukan titik kejelasan. Pihak Pemprov Bengkulu hanya menjanjikan kepada kontraktor akan dibayar pada APBD P 2019.
Sementara itu, pihak Dinas PUTR Provinsi Bengkulu memberikan keterangan terkait dengan permasalahan tersebut. Kabid Bina Marga yang ingin dikonfirmasi tidak berkenan menemui wartawan, dilain pihak PPTK proyek malah tidak bisa menjelaskan. “idak tahu, saya nggak tahu” Ujar Nur Iman salah seorang PPTK proyek
Reporter : Riki Susanto
Editor : Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024