Mutasi Jabatan di Seluma Harus Segera Dilaksanakan Maret Ini

Diposting: 11 Mar 2024
Hadianto, Sekda Seluma, Foto: Dok
Indo Barat - Berdasarkan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 dalam aturan Permendagri menegaskan bahwa Gubernur atau Bupati dan Walikota dilarang melakukan mutasi ataupun rotasi pejabat, sebelum 6 bulan di tetapkanya calon Kepala daerah pada ajang Pilkada 2024 ini.
Tak terkecuali di Kabupaten Seluma yang tahapan Pilkada akan segera juga digelar di tahun 2024 ini sehingga pertengahan Maret 2024 merupakan batas akhir dilaksanakan mutasi atau rotasi jabatan.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah H Hadianto membenarkan bahwa 6 bulan sebelum masa jabatan habis memang tidak diperbolehkan lagi melakukan rotasi dan mutasi pejabat.
“Sesuai undang undang enam bulan sebelum jabatan habis kepala daerah tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi dan ini sudah disampaikan ke Kepala Daerah,” kata Hadianto.
Menurut Hadianto, berdasarkan aturan yang berlaku maka perihal rotasi jabatan dan mutasi ini harus dilakukan pada bulan Maret. Sebelumnya akan disampaikan terlebih dahulu aturan ini ke Bupati Seluma supaya kedepannya tidak menyalahi regulasi yang sudah ditentukan.
“Yang jelas dasarnya adalah undang undang, sehingga peluang besar jelas Maret ini akan ada mutasi besr besaran yang akan dilakukan,”sampainya.
Hasil jobfit dan asesmen yang di lakukan sebelumnya sudah ada dengan Bupati Seluma ungkapnya. Sedangkan kepastian jadwalnya masih ditunggu persetujuan dari Kepala Daerah, sebelum 6 bulan masa jabatan bakal berakhir.
“Terpenting persetujuan mutlak mutasi dan rotasi di tangan bupati seluma. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,”sambung dia.
Sebagaimana pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon. Lalu, berdasarkan tahapan dan jadwal pemilihan Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan paslon 22 September 2024. Artinya, per 22 Maret 2024, kepala daerah dilarang melakukan mutasi.
Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda SP mengatakan, Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini. Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 itu tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak dipastikan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,’’ terangnya.
Hanya saja sebelum pelaksanaan pencoblosan, beberapa tahapan Pilkada akan dilaksanakan. Seperti penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024.
"Artinya enam bulan sebelum 22 September 2024 tidak ada lagi kegiatan pergantian pejabat oleh kepala daerah,’’ jelasnya.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Ratusan Sapi di Seluma Terjangkit PMK, Proses Pemulihan Terus Berlanjut
01 Feb 2025
-
Polsek Talo Seluma Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Dukung Program Asta Cita
13 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
Teddy Rahman Temui Wamendes Bahas Pengembangan Desa Wisata di Seluma
08 Jan 2025
-
Bupati Seluma Terpilih Teddy Rahman Temui Menteri LH Bahas Isu Strategis Pengelolaan Lingkungan
05 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
Keluarga Duga Kelalaian Layanan Medis Sebabkan Balita Meninggal di RSUD Tais
18 Nov 2024
-
Pemkab Seluma Gagal Realisasikan Dana Insentif Fiskal Penanganan Stunting
12 Nov 2024
-
Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Seluma Periode 2024-2029
05 Nov 2024
-
Gegara Tak Dibahas DPRD Lama, APBD-P Seluma Bakal Disahkan Perkada
03 Sep 2024