Berantas Pekat, Polda Bengkulu Amankan 7 Unit Mesin Judi

Diposting: 14 May 2019
Bengkulu,BI – Berantas penyakit masyarakat (pekat), Jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu pada hari Sabtu (11/05) melakukan penggerebekan terhadap aktivitas yang diduga keras perjudian jenis jackpot bar-bar atau judi koin di Kabupaten Rejang Lebong.
Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Royce melalui Kabid Humas AKBP Sudarno, S.Sos, MH menerangkan dalam kegiatan yang termasuk dalam operasi kepolisian terhadap penyakit masyarakat (ops pekat) sebanyak 7 unit mesin judi jackpot turut diamankan anggota beserta 3 orang pemilik Ju (51), RS (47) dan Zu (54).
Tak hanya pemilik, 3 orang pemain inisial Yu (40), Al (49), dan HO (46) juga berhasil diamankan saat sedang asyik menggunakan mesin yang diamankan tersebut.
Saat ini Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dan alat bukti yang berhasil diamankan. “apabila memenuhi unsur perjudian, pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian”, pungkas kabid humas.(Rls)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024