MK Perintahkan Pemilihan DPD Sumatra Barat Diulang

Diposting: 10 Jun 2024
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin, 10 Juni 2024, Foto: Dok
Indo Barat - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Senin, (10/6/2024). Pembatalan sepanjang berkaitan dengan perolehan suara pemilihan anggota DPD RI di Provinsi Sumatera Barat.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)" kata Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta.
MK memberikan waktu paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal pembacaan putusan kepada KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai salah seorang calon.
Sebelumnya Irman Gusman menggugat ke PTUN Jakarta lantaran dicoret sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Sumbar. Gugatan Irman kemudian dikabulkan PTUN Jakarta namun KPU Sumbar mengabikan putusan PTUN Jakarta dengan tetap mencoret Irman Gusman.
Pencoretan nama Irman Gusman menurut KPU Sumbar lantaran terganjal Putusan Mahkamah Agung No 28 Tahun 2023 mengenai syarat bagi calon yang pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Irman Gusman sendiri merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Irman menuru KPU baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin pada 26 September 2019 lalu sehingga tidak menuhi syarat dan dicoret KPU Sumbar sebagai calon.
KPU sumbar menurut MK telah menurunkan marwah lembaga peradilan lantaran mengabaikan putusan PTUN Jakarta. Akibat pengabaian itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan tertundanya rasa keadilan seorang warga negara.
"Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Suhartoyo.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
IMM Bengkulu Siap Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi
22 Aug 2024
-
Kalau Takut dengan Rohidin Mundur Saja!
15 Aug 2024
-
MK Perintahkan Pemilihan DPD Sumatra Barat Diulang
10 Jun 2024
-
Mediasi Belum Temui Titik Terang, Gubernur Rohidin Minta Lebong dan BU Jaga Kondusifitas Wilayah
07 Jun 2024
-
Putusan MK Perkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju Pilkada 2024
27 Mar 2024