IMM Bengkulu Siap Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

Gambar

Diposting: 22 Aug 2024

Puji Hendri Julita Sari, Ketua DPD IMM Bengkulu Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Foto: Dok



Indo Barat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Bengkulu menyatakan sikap akan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor : 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.  



Ketua DPD IMM Bengkulu Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Puji Hendri Julita Sari mengatakan dua putusan MK yang terbaru ini adalah upaya Mahkamah Kontitusi untuk mengobati demokrasi di Indonesia. Namun pihak legislatif dan eksekutif justru berupaya menabrak putusan MK lewat revisi UU Pilkada.



“DPR dan pemerintah ini sedang berupaya menabrak putusan MK lewat revisi UU Pilkada. Kami menilai mereka mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang sedang berusaha mengobati demokrasi di Indonesia,” kata Puji, Kamis (22/8/2024).



Pernyataan sikap DPD IMM itu, kata Puji, dilayangkan dengan Nomor: 001/A-11/VI/2024 tentang aksi Kawal Konstitusi, Selamatkan Demokrasi. Puji mengatakan pihaknya akan menuntut lembaga legislatif dan eksekutif, terutama DPR agar membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada yang isinya berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).



Menurut Puji, upaya DPR dan pemerintah itu erat kaitannya dengan pencalonan anak presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep pada pilkada Jawa Tengah, di mana pencalonan Kaesang bakal terganjal putusan MK yang berisi penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon.



“Artinya putusan ini salah satu hal positif untuk menghentikan dinasti politik karena putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang akan maju di pilkada Jawa tengah karena tidak memenuhi syarat usia penetapan calon,” kata dia.



Lanjut Puji, upaya demikian melegitimasi pilkada 2024, aturan main pada pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisir kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidat alternatif dan memunculkan kandidat boneka untuk memberikan kesan pilkada berjalan lancar.



“Rezim Jokowi terus mengotak-atik demokrasi dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis dan massif. Membuat aturan syarat usia calon Kepala Daerah sesuai figur yang akan diusung,” bebernya.



Puji menegaskan kepada seluruh lembaga negara, Instansi, dan warga negara untuk mematuhi putusan MK. Presiden dan DPR RI juga diharapkan Puji untuk membuat UU Reformasi Partai Politik dan membuat sistem 0 persen parliamentary dan presidential threshold di Indonesia.



Selain itu, Ia juga mendesak DPR RI untuk menghentikan revisi UU Pilkada yang dinilai inkonstitusional dan merugikan rakyat Indonesia.



“Kami minta DPR RI hentikan revisi UU Pilkada yang dinilai inkonstitusional dan merugikan rakyat. Jika revisi UU Pilkada ini tetap berlanjut dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, maka Kader IMM siap memboikot pilkada 2024,” tandasnya.



Reporter: Firzani