Minta Kejelasan Status, Honorer K2 Gelar Aksi Demo

Gambar

Diposting: 25 Sep 2018

Kota Bengkulu,BI -Kembali massa demontrasi datangi kantor Gubernur Bengkulu, ratusan honorer kategori 2 (K2) Korwil Bengkulu minta kejelasan pengakatan K2 menjadi PNS sesuai yang pernah dijanjikan pemerintah. Selasa, (25/09/2018).



Para honorer keluhkan kebijakan pemerintah yang membuka CPNS Umum dengan batas usia 35 tahun, tanpa memprioritaskan honorer K2 yang sejak lama mengabdikan diri selama 14-20 tahun.



"Kami minta prioritaskan tenaga honorer menjadi PNS" ujar Korlap saat orasi.



Adapun yang menjadi tuntutan honorer K2 adalah:



1. Prioritaskan tenaga honorer K2 menjadi PNS tanpa batas usia dan tes



2. Percepatan revisi UU ASN No. 5 tahun 2014



3. Honorer K2 meminta diakui sebagai honorer daerah.



Pihak honorer lakukan mediasi bersama pemerintah provinsi, hingga tercapai kemupakatan dan ditanda tangani kedua pihak.



Ketua FHK2 - I mengatakan, pihak kita sudah melakukan mediasi dengan pemerintah daerah provinsi, dan mereka menerima aspirasi kita dan mudah-mudahan pemerintah daerah Bengkulu mampu membawa usulan dari Bengkulu.



"Alhamdullilah pihak pemerintah daerah menerima kita dengan baik, semoga perjuangan ini didapatkan direalisasikan dan diterima oleh semua rekan-rekan" Jelas Ridwan.



Untuk waktu, insya allah sesuai audensi kita dengan pihak pemerintah provinsi akan direalisasikan dalam waktu dekat. Imbuhnya.



Selain itu, Ketua BPKD Provinsi Diah Arianti menyampaikan. Kita pemprov sangat mendukung apa yang telah disampaikan rekan-rekan dari Honorer K2, dan "kita sama-sama berjuang untuk bisa mereka diangkat, apalagi rata-rata mereka sudah honorer selama belasan tahun, jadi banyak dari mereka yang tidak memenuhi kebijakan itu" ujarnya.



Disamping itu juga, Pemerintah Provinsi yang disampaikan Sekretaris Daerah, Saya berterimakasih karena rekan FHK2, karena sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai.



"Rekan FHK2 sadar bahwa ini adalah kebijakan pemerintah pusat, dan berharap pemprov menyampaikan ke pusat karna ini adalah permaslah nasional dan ini sama di seluruh provinsi" Tutupnya.



 





Kontributor: Anasril 



Editor : Alfridho Ade P