Kadiskes Pemprov Bengkulu Herwan Antoni Jabat Bupati Lebong

Gambar

Diposting: 26 Sep 2020

Herwan Antoni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Pjs Bupati Lebong, Poto:Dok



Indo Barat - Herwan Antoni, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu ditunjuk sebagai  Pejabat Sementara (PJs) Bupati Kabupaten Lebong untuk menggantikan tugas-tugas Bupati Lebong Rosjonsyah yang cuti karena mengikuti kontestasi pilgub Bengkulu 2020. 



Herwan Atoni resmi menjabat sebagai Pjs Bupati Lebong berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor: 131.17-2948 Taun 2020, Tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Lebong Provinsi  Bengkulu yaitu Herwan Antoni dan akan melaksanakan tugas-tugas bupati Lebong terhitung sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.



Saat dikonfirmasi Bengkuluinteraktif.com Herwan Antoni membenarkan mendapat amanah untuk menjadi pejabat sementara Bupati Lebong, dengan itu dirinya berharap dukungan seluruh jajaran pemerintah daerah Lebong agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.



“Kami mendapat tugas baru untuk memimpin sementara kabupaten Lebong, nsyallah amanah ini akan Saya jalankan dengan baik tentunya sesuai dengan regulasi yang ada  agar program-program pembangunan di Lebong tetap berjalan” kata Herwan, Sabtu, (26 /09/2020)



Herwan dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah bersamaan dengan pelantikan Pjs Bupati Bengkulu Selatan Isnan Fajri dan Iskandar ZO sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara bertempat di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Sabtu (26/9/2020) 



Isnan Fajri sendiri diketahui adalah Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu sedangkan Iskandar ZO adalah Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu 



Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menuturkan, kekosongan jabatan kepala daerah karena agenda pilkada serentak 2020 terjadi 3 kabupaten yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Lebong. 



Politisi Nasdem yang juga wakil Gubernur Bengklu ini meminta agar amanah yang diterima agar dijalankan dengan baik sehingga roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu.



“Kekosongan ini harus segera diisi agar roda pemerintahan tetap berjalan. Seperti kita ketahui bersama pelantikan ini adalah amanah yang tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tugas kenegaraan. Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas perturan Mentri dalam Negeri” terang Dedi Ermansyah. [RS]