Lelang JPT Seluma Dituding Curang, Ini Jawaban Sekda Hadianto

Gambar

Diposting: 03 May 2023

Pelantikan hasil lelang JPT Pratama Pemkab Seluma Tahun 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eslon II Pemkab Seluma masih meninggalkan polemik lantaran banyak tudingan yang menyebut Pansel telah melakukan kecurangan.

Salah satunya disampaikan Mulyadi yang merupakan salah seorang peserta untuk jabatan Kepala Dinas DPMTSP. Mulyadi sempat masuk dalam 3 besar namun namanya tidak mendapat rekomendasi.

Disebutkan Mulyadi, Pansel sengaja meloloskan salah seorang peserta yang diduga tidak memenuhi syarat, terdapat salah seorang peserta yang tidak membuat makalah hingga jadwal pelantikan hasil seleksi JPT yang disebut terburu-buru.

Menjawab tudingan itu, Sekda Hadianto yang sekaligus Ketua Tim Pansel mengatakan, proses seleksi sejak awal telah berjalan sesuai dengan mekanisme.

Jadwal pelantikan berikut seluruh tahapan seleksi telag berdasarkan keputusan rapat dan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Seluma. Pelantikan juga sudah mendapat rekomendasi dari KASN.

"Tidak ada yang terburu-buru, semua yang lolos dan dilantik menjadi kepala dinas itu sudah mengikuti pelatihan PIM III, termasuk Kepala Dinas DPMTSP terbaru ini telah mengikuti PIM III," jelas Hadianto, Rabu, (03/05/23).

Ia juga membantah tudingan adanya peserta yang tidak mempunyai makalah. Seluruh peserta kata Hadianto wajib memiliki makalah sebagai syarat mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur apabila terbukti sebaliknya.

"Mulyadi menuding salah satu peserta tidak mempunyai makalah, kalau tidak punya makalah sudah sejak awal digugurkan sedangkan yang bersangkutan bisa ke-3 besar," ujar Hadianto.

Hadianto juga menjawab isu tentang salah seorang peserta yang disebut mantan narapidana. Ia menegaskan terhadap Nurul Iksan telah dilakukan penelusuran dan tidak ada putusan pengadilan seperti yang ditudingkan.

Sedangkan untuk syarat harus menjabat di OPD yang dilamar tidak disebutkan dalam aturan. Seluruh pejabat golongan IVA berhak mendapatar dan mengikuti seleksi JPT sesuai dengan kompetensi masing-masing.

"Akan saya pelajari dulu apa yang disampaikan saudara Mulyadi ini, apakah ada indikasi pencemaran nama baik nanti akan saya kordinasikan juga ke pihak kepolisian" kata Hadianto.

Reporter: Deni Aliansyah Putra