Lagi, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Sabu

Diposting: 20 Jan 2021
SF dan HM berserta barang bukti narkotika jenis sabu. Foto/Dok
Indo Barat – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran.
Kali ini Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap serta menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial SF ( 33 ) warga Kelurahan Anggut Kota Bengkulu serta HM ( 38 ) warga kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan kedua tersangka berhasil ditangkap kemarin Selasa, (19/01/2021) sekira pukul 21.30 Wib.
” Kedua tersangka ditangkap didalam kontrakan alamat Jl.Letkol Santoso Rt 04. Rw. 02. Kel Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara kota Bengkulu, "ungkap Sudarno.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Pengungkapan yang disertai penangkapan terhadap 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerapnya terjadi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai yakni di jalan Letkol Santoso.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melihat kontrakan yang mencurigakan, merasa curiga dengan penghuni yang berada dalam kontrakan tersebut yang berjumlah 2 orang.
Tak mau membuang waktu, Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut didalam kosan dan melakukan penggeledahan. dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi pemilik kosan didapati barang bukti sabu-sabu.
”Keterangan yang kita dapat dari kedua tersangka, sabu – sabu didapat dari seorang tersangka lainnya yang menjadi DPO kami, "jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka diantaranya Paket didalam potongan bambu sebanyak, 35 Paket, 12 paket kecil didalam plastik klip bening, 10 paket besar didalam plastik klip bening, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas pinggang warna biru dongker, beberapa plastik klip bening, serta 1 unit Hp.
”Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan, dan kita sedang lakukan pengembangan, pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024