Kuasa Hukum Tersangka Minta Perkara Korupsi Replanting Sawit Segera Disidangkan

Diposting: 25 Oct 2022
Aan Julianda, kuasa hukum tersangka kasus korupsi program replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara, Foto: Dok
Indo Barat – Proses penyidikan dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara masih terus berjalan. Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 4 orang pengurus Kelompok Tani Rindang Jaya sebagai tersangka berinsial AS, TT, S dan P. Keempatnya saat ini masih ditahan Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu.
Aan Julianda selaku kuasa hukum dari keempat tersangka mempertanyakan proses penyidikan oleh Kejati Bengkulu yang dinilai lamban. Ia meminta agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan agar hak-hak hukum para tersangka segera terpenuhi.
Aan meminta penyidik tetap mengedepankan sikap pro justitia dan due proces of law dalam menangani perkara. Ketetnuan KUHAP Pasal 50 ayat 2 Pasal 50 ayat Ayat (2) menyatakan para tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
“Keempat tersangka ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak 15 Juli 2022 lalu hingga saat ini perkara tersebut belum disidangkan. Artinya sudah 4 bulan proses penyidikan tetapi belum juga masuk ke meja persidangan. Hak hak para tersangka bukan hanya keadilan subtantif tapi juga keadilan prosedural” jelas Aan dalam rilisnya, Selasa, (25/10/22).
Pihaknya selaku kuasa hukum memang telah menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dari penyidik. Perpanjangan tersebut sesuai dengan ketetapan PN Tipikor Bengkulu yang mana apabila penahanan melebihi 3 bulan harus diperpanjang sesuai keputusan pengadilan.
“Harapan kita segera ada kepastian hukum terkait perkara ini sehingga asas contante justitie terpenuhi. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapatkan kepastian hukum. Berkaitan dengan materi perbuatan pidana mari kita buktikan di persidangan” kata Aan.
Reporter: Irfan Arief
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup Versi OCCRP
01 Jan 2025
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Hakordia 2024: Momentum Perkuat Komitmen Bengkulu Bebas Korupsi
09 Dec 2024
-
Kajati Bengkulu Ingatkan Jajaran Jaksa di Seluma Wajib Jaga Netralitas Pilkada
16 Nov 2024
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024