KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Balai Sumatra VII Bengkulu

Diposting: 03 Sep 2019
Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Bengkulu, Poto:Bengkuluinteraktif.com
Indo Barat - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan tiga orang tersangka kasus suap terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Ke-tiga tersangka yang ditahan itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Apip Kusnandar, pensiunan BWS VII M Fauzi, dan Kepala Satuan Kerja BWS VII Edi Junaidi.
"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September-22 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2019). Ketiga tersangka itu ditahan di tiga lokasi rumah tahanan berbeda. Apip ditahan di Rutan Jakarta Timur, Fauzi ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Edi ditahan di Rutan Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka tak mengeluarkan pernyataan apapun saat digiring menuju mobil tahanan. Kasus yang melibatkan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terhadap Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
"AK bersama-sama MF diduga telah memberikan hadiah atau janji kepasa Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Tahun Anggaran 2015 dan 2016," papar Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Febri mengatakan, pada awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi akan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi air di kawasan Sungai Air Nipis, Seginim, dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer di Kecamatan Air Manjunto, Mukomuko.
"Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, AK, MF, dan EJ menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan," kata dia. Dalam kasus tersebut, Parlin telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Proyek BWS Sumatera VII Bengkulu"
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Status Tersangka Rohidin Bisa Gugur, Dilantik Jika Menang
26 Nov 2024
-
KPK Disebut Jadi Alat Politik Usai Amankan Cagub Bengkulu H-3 Pencoblosan
24 Nov 2024
-
Operasi KPK Pemantik Chaos Pilkada Bengkulu?
24 Nov 2024
-
Tata Kelola Pemerintahan Pemprov Bengkulu Meningkat Setiap Tahun
24 Jul 2024
-
Modus Korupsi di E-Katalog Jadi Atensi KPK, Instansi Vertikal di Bengkulu Terindikasi
11 Jul 2024