Kopli dan Mian Bertemu, Sengketa Tabat Lebong-Bengkulu Utara Temui Jalan Buntu

Diposting: 04 Apr 2024
Bupati Bengkulu Utara, Mian (kiri) bertemu dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori bahas Tabat, Kamis, 4 April 2024, Foto: Dok
Indo Barat - Gubernur Rohidin Mersyah memimpin rapat mediasi terkait atas Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Balai Raya Semarak, Kamis, (04/04/2024).
"Di sini bahwa posisi Gubernur Bengkulu diperintahkan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan selanya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak (Bupati Bengkulu Utara dan Lebong) terkait sengketa batas wilayah," jelasnya.
Pada pertemuan yang dihadiri Forkopimda ini juga melihat seperti apa pandangan sikap Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong, begitupun pandangan Forkopimda terkait permasalahan ini.
"Dan tadi dari Lebong meminta untuk penjadwalan ulang karena kuasa hukumnya (Prof. Yusril Ihza Mahendra) masih menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres," terang Gubernur Rohidin.
Namun, secara prinsip Gubernur Bengkulu akan kembali mempertemukan kedua belah pihak, sehingga ditemukan solusi terbaik. Dan kemudian nanti hasilnya disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan keputusan selanjutnya.
"Nanti setelah ini akan kembali dijadwalkan ulang, agar ditemukan solusi terbaik di antara kedua belah pihak," tegas Gubernur Rohidin.
Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, Pemda Lebong sudah menyerahkan masalah tapal batas sepenuhnya kepada pengacara, Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pemda Lebong.
"Tadi kami sudah sampaikan surat dari pengacara kepada gubernur agar menunda mediasi ini hingga sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi selesai dan mediasi kedepan dapat dihadiri tim pengacara kami," jelas Kopli.
Sementara Bupati Bengkulu Utara Mian mengungkapkan dirinya sangat menghargai proaktifnya Gubernur Bengkulu terkait permasalahan ini. Posisi Pemda Bengkulu Utara tetap patus pada keputusan Mendagri Nomor 20/2015 tentang batas wilayah.
"Kami tetap konsisten mengikuti aturan itu, merujuk atas terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara melalui undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah jelas wilayah teritorialnya.
Selama berpuluh-puluh tahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah ada permasalahan atau sengketa batas dengan Kabupaten Rejang Lebong karena kabupaten Lebong adalah hasil pemekaran dari kabupaten Rejang Lebong," kata Mian.
Editor: Irfan Arief
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Komisi I Minta Unsur Pimpinan Segera Rekomendasikan Hasil Temuan di Dinas Kesehatan
20 Jan 2025
-
Usai Pilkada Serentak, Bawaslu Lebong Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Ad Hoc
19 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025