Kontraktor Jangan Berikan Fee Kepada Penyelenggara Negara

Diposting: 10 Aug 2017

Kota Bengkulu – Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan meminta kepada seluruh kontraktor untuk tidak memberikan fee kepada penyelenggara negara.



“Pesan saya kepada asosiasi perusahaan swasta yang ada di suni, jangan sekali-kali memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” kata Basaria Panjaitan saat Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dihadiri Kepala Daerah se Provinsi Bengkulu di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (10/8/2017).



Jika hal itu terjadi, lanjutnya, bukan hanya pihak penyelenggara negara saja yang akan ditindak, tetapi juga pihak kontraktor tersebut.



“Bekerjalah secara profesional, kalau ada permintaan dari pejabat tertentu yang menghalangi pekerjaan bapak-bapak nanti, maka bisa dilaporkan kepada pihak berwenang seperti kejaksaan dan polisi, atau kepada Tim Korsupgah KPK RI,” tegasnya.



Selain itu, dirinya menegaskan agar pimpinan daerah dapat menjaga komitmennya, dan menjadi tauladan bagi bawahan dan rakyatnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.



“Jangan sampai karena materi, kepercayaan dan rasa bangga sebagai kepala daerah jadi hilang,” tegasnya.



Rapat Konsolidasi ini selain dihadiri oleh Walikota Bengkulu dan Bupati se Provinsi Bengkulu juga dihadiri oleh Koordinator Korsupgah KPK RI Adlinsyah Nasution, Kapolda, FKPD, Kepala OPD dan juga asosiasi kontraktor.

Kategori: Daerah