Konsorsium Siap Kawal Sprindik Kajati

Diposting: 07 May 2018

Indo Barat---Koordinator Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu siap kawal surat perintah penyidikan Kejaksaan tinggi Bengkulu terkait  peningkatan status temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah  tahun 2016 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9 miliar ke tahap penyidikan.



Menyikapi surat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan pada Jumat (4/5) lalu yang mengeluarkan dua surat perintah penyidikan untuk dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dua Sprindik tersebut untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bengkulu Tengah.



Koordinator Konsorsium, Syaiful Anwar, Senin, mengatakan kita akan kawal surat sprindik tersebut sampai tuntas agar kajati bergerak cepat karena terindikasi kerugian keuangan negara cukup besar hingga Rp 9 miliar.



“Kita akan kawal surat sprindik tersebut agar segera mengusut tuntas temuan tersebut sehingga dapat  meminimilisir kerugian negara,” katanya.



Syaiful menambahkan bukan hanya temuan di Benteng saja yang akan kita kawal tapi semua kasus yang merugikan keuangan negara terutama yang berkaitan langsung dengan dampak pembangunan di Provinsi Bengkulu. 



Sementara Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan pada jumat (4/5) lalu mengatakan pihaknya telah mengeluarkan 2 buah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi di Pemkab Benteng.



Terkait penyidikan tersebut diperoleh dari hasil pendalaman pada tahap penyelidikan dan  pihaknya menemukan banyak kejanggalan di dua intansi tersebut.



“Jadi kita pecah menjadi dua jalur dan dua penyidikan. Dalam penyelidikan kita sudah simpulkan bahwa ini dua perbuatan,” tukasnya.



Henri menegaskan, dalam waktu satu hingga dua minggu kedepan, kemungkinan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab menurutnya kasus ini sudah cukup terang karena sudah ada temuan BPK.



Sebelumnya, pihak Kejati Bengkulu juga sudah memanggil beberapa pejabat di Pemda Benteng untuk dimintai keterangan.



Reporter : Sjam