Komisi I DPRD Provinsi Akan Tindaklanjuti Aspirasi FMMB

Gambar

Diposting: 29 Mar 2022

Komisi DPRD Provinsi Bengkulu terima hearing FMMB, Selasa, 29 Maret 2022, Foto: Dok



Indo Barat – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menerima audiensi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) terkait Pergub 31 tahun 2021 tentang penyeberluasan informasi penyelenggaran pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa, (29/03/2022) 



Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rejeki yang didampingi anggota komisi Suaimi Fales dan Sefti Yuslinah mengatakan, pihaknya berjanji akan membahas dan mempelajari secara mendalam pokok-pokok keberatan yang diajukan FMMB.



"Secepatnya juga akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu" kata Srie Rejeki. 



Lanjut Srie, pihaknya akan tegak lurus dalam menyikapai permasalahan. Ia memastikan sikap DPRD akan merujuk dengan peraturan perundang undangan. 



“Kami sama sekali tidak punya kepentingan, kami sudah memahami tentang semua yang disampaikan teman teman Pers” tutur dia. 



Wakil Ketua Komisi 1, Suimi Fales mengatakan, aspirasi dan keluahan FMMB akan dicarikan solusi agar tidak menimbulkan konflik berkepenajangan. Politis PPP yang akrab disapa ‘Wan Sui’ ini meminta Gubernur Rohidin merespon keluhan dari FMMB.  



“Masalah Pergub itu memang kewenangan Gubernur tapi sebagai wakil rakyat kami tidak menginginkan ada perbedaan perlakuan. Silakan diberi kesempatan yang sama kepada Pers untuk membangun Provinsi Bengkulu” ujar Suimi Fales.



FMMB merupakan forum wartawan dan pimpinan media massa di Bengkulu yang menolak pemberlakukan Pergub Nomor 31 Tahun 2021. Sebelumnya pekan lalu, FMMB telah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Bengkulu. Mereka meminta agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencabut pergub.



FMMB menyebut Pergub No. 31 Tahun 2021 bermasalah antara lain pasal 15 ayat 3 poin (a) yaitu perusahaan pers harus diverifikasi Dewan Pers. Poin (h) wartawan yang melaksanakan tugas harus mempunyai sertifikat UKW. 



Kemudian beberapa pasal lanjutan yang memperkuat pasat 15 tersebut yang disebut FMMB bertentangan dengan UU Nomor  40 tahun 1999 Tentang Pers. [Adv]



Editor: Alfridho Ade Permana