Komisi I DPRD Provinsi Akan Tindaklanjuti Aspirasi FMMB

Diposting: 29 Mar 2022
Komisi DPRD Provinsi Bengkulu terima hearing FMMB, Selasa, 29 Maret 2022, Foto: Dok
Indo Barat – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menerima audiensi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) terkait Pergub 31 tahun 2021 tentang penyeberluasan informasi penyelenggaran pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa, (29/03/2022)
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rejeki yang didampingi anggota komisi Suaimi Fales dan Sefti Yuslinah mengatakan, pihaknya berjanji akan membahas dan mempelajari secara mendalam pokok-pokok keberatan yang diajukan FMMB.
"Secepatnya juga akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu" kata Srie Rejeki.
Lanjut Srie, pihaknya akan tegak lurus dalam menyikapai permasalahan. Ia memastikan sikap DPRD akan merujuk dengan peraturan perundang undangan.
“Kami sama sekali tidak punya kepentingan, kami sudah memahami tentang semua yang disampaikan teman teman Pers” tutur dia.
Wakil Ketua Komisi 1, Suimi Fales mengatakan, aspirasi dan keluahan FMMB akan dicarikan solusi agar tidak menimbulkan konflik berkepenajangan. Politis PPP yang akrab disapa ‘Wan Sui’ ini meminta Gubernur Rohidin merespon keluhan dari FMMB.
“Masalah Pergub itu memang kewenangan Gubernur tapi sebagai wakil rakyat kami tidak menginginkan ada perbedaan perlakuan. Silakan diberi kesempatan yang sama kepada Pers untuk membangun Provinsi Bengkulu” ujar Suimi Fales.
FMMB merupakan forum wartawan dan pimpinan media massa di Bengkulu yang menolak pemberlakukan Pergub Nomor 31 Tahun 2021. Sebelumnya pekan lalu, FMMB telah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Bengkulu. Mereka meminta agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencabut pergub.
FMMB menyebut Pergub No. 31 Tahun 2021 bermasalah antara lain pasal 15 ayat 3 poin (a) yaitu perusahaan pers harus diverifikasi Dewan Pers. Poin (h) wartawan yang melaksanakan tugas harus mempunyai sertifikat UKW.
Kemudian beberapa pasal lanjutan yang memperkuat pasat 15 tersebut yang disebut FMMB bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. [Adv]
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024