Kejari Mukomuko Permudah Pelayanan Publik

Diposting: 11 Feb 2020
Foto/Dok: Mc
Indo Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko terus melakukan pembenahan untuk mempermudah masyarakat terutama di pelayanan publik. Salah satunya yaknipembenahan untuk pelayanan pengambilan barang bukti tilang (bukti pelanggaran,red) waktunya lebih cepat dari sebelumnya.
“Kami lakukan pembenahan layanan publik pada pelayanan pengambilan barang bukti tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat. Jadi nantinya pelanggar lalu lintas tak perlu lama antri lagi,”ungkap Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag,SH, MH Kamis, (6/2).
Menurutnya, pembenahan ini dilakukan karena melihat masyarakat antri untuk pengambil Barang Bukti (BB) tilang cukup lama. Jadi dengan adanya pembenahan ini dari yang 30 menit akan menjadi 5 menit.
“Saya melihat masyarakat yang akan mengambil BB surat tilang sampai 30 menit jadi kami lakukan pembenahanmekanisme pelayanan di percepatDari 30 menit menjadi 5 menit karena ini masih masa transisi 5 menit jadi nantinya kalau sarananya sudah lengkap kita akan lebih percepat lagi bisa jadi 1 menit,”terangnya.
Adapun syarat pengambilan tilang yakni :
1) Membawah kertas tilang warna biru
2) 1 lembar photo copy identitas diri (KTP)khusus pengambilan tilang yang diwakilkan.
3) Khusus untuk E-Tilang Briva diwajibkan membawa 1 lembar identitas pelanggar
4) Khusus untuk E-tilang Briva pengambilan tidak atas nama pelanggar yang bersangkutan diwajibkan membawa :
- 1 lembar identitas pelanggar (KTP)
- 1 lembar identitas yang diberi kuasa (KTP)
- 1 lembar surat kuasa bermatrai Rp 6.000.
Ditambahkan Kajari, selain melakukan pembenahan di pelayanan pengambilan surat tilang, pihaknya juga akan melakukan pembenahan di pelayanan Konsultasi hukum.”Kita juga akan melakukan pembenahan di pelayanan konsultasi hukum nantinya suasananya akan berbeda kita masih mempersiapkan untuk tempatnya,”demikian Kajari (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemuda Pancasila Mukomuko Perkuat Sinergitas
04 Apr 2023
-
Roni Pasla Siap Dukung Karang Taruna Kembangkan Potensi Olahraga
06 Feb 2023
-
Dikukuhkan, TPPS Mukomuko Diminta Berperan Aktif Entaskan Stunting
22 Nov 2022
-
Paripurna DPRD Mukomuko Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021
22 Mar 2022
-
Paripurna HUT Mukomuko ke-19, Momentum Evaluasi Tingkatkan Pelayanan
25 Feb 2022