Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Diposting: 11 Jan 2024
Kelvin Aldo saat menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis, 11 Januari 2024, Foto: Dok
Indo Barat – Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Guandi resmi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Kamis, (11/01/2024). Arif Gunadi dilaporkan oleh Ormas Garda Rafflesia atas dugaan melanggar azas netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Arif Gunadi yang juga berstatus ASN diduga membagikan konten kampanye berupa banner digital salah seorang caleg ke salah satu WhatsApp Group (WAG) bernama “Silaturahmi Bengkulu” pada Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 19.05 WIB.
“Pilihan Helmi Hasan-Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, PAN Menang Insya Allah Helmi Hasan Gubernur” demikian bunyi narasi dalam banner digital yang dibagikan Arif Gunadi.
Dilansir dalam KPU RI, Dwi Ratnawati merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dengan Nomor Urut 6 dari PAN. Dwi Ratnawati diketahui merupakan istri dari Arif Gunadi sedangkan Helmi Hasan merupakan manta Wali Kota Bengkulu yang juga Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu.
“Kita melaporkan Pak Arif Gunadi karena dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan melakukan kampanye di Media Sosial dimana Istrinya merupakan Caleg DPRD. Laporan resmi sudah kami sampaikan dan kami minta Bawaslu segera menindak” kata Sekretaris Garda Rafflesia Kelvin Aldo usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut dijelaskan Kelvin, ASN secara tegas dan jelas diwajibkan netral tidak berpihak kepada kontestan pemilu mana pun. Aturan ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP tentang ASN, dan UU Pemilu. Ketentuan tersebut juga diatur secara spesifik dalam SKB 3 Menteri, KPU dan Bawaslu.
“Parahnya lagi beliau ini baru saja menandatangani Surat Edaran agar ASN Kota Bengkulu netral tapi kenyataanya...yang begitulah. Kami minta ini segera diproses dan kami sudah menyiapakan seluruh barang bukti dan saksi” kata Kelvin.
Kelvin menegaskan, netralitas ASN adalah amanah UU yang wajib dipatuhi seluruh ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi berupa penurunan jabatan hingga sanksi pemberhentian.
“Sanksinya itu sangat tegas, jadi ini warning juga untuk seluruh ASN khsusunya di Bengkulu untuk menjaga netralitas. Ini baru satu kasus tapi kami yakin masih banyak pelanggaran lain. Sementara ini kita terus melakukan investigasi” kata Kelvin. [RS]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Terbukti Melanggar Atas Pengumuman Status Tersangka Rohidin
14 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
-
Rusak dan Tumbang, Spek APK Fasilitas KPU Bengkulu Selatan Dipertanyakan
13 Nov 2024
-
Bawaslu Keluarkan Surat Pemanggilan Kedua untuk Helmi Hasan
02 Nov 2024
-
Garda Rafflesia Bekerjasama dengan KPU Sosialisasikan Pilkada Bersih dan Transparan
29 Oct 2024