Kasus Pernikahan Dini di Seluma Meningkat Hingga Awal 2023

Gambar

Diposting: 14 Feb 2023

Petugas pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tais saat melayani publik. Selasa, 14 Februari 2023. Foto/Dok: Deni Putra



Indo Barat - Banyaknya kasus pernikahan Dini di Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu seolah menjadi trend di Bumi Serawai Serasan Seijoan. 



Pengadilan Agama (PA) Tais kelas II mendata kasus pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini telah mengalami peningkatan sejak tahun 2020 yang lalu.



Disampaikan Humas Pengadilan Agama Tais, Rifki Qowiyul bahwa, sejak di tahun 2020 yang lalu sudah terdata sebanyak 77 kasus, selanjutnya pada tahun 2021 sebanyak 125 kasus, hingga di tahun 2022 168 kasus.



Selanjutnya, pada tahun 2023 ini, awal tahun terhitung satu bulan, kembali didapati sebanyak 16 kasus anak di bawah umur, yang melakukan pernikahan dini. 



Sehingga, pihaknya telah mencatat dalam kurun waktu 3 tahun belakangan tersebut total kasus pernikahan dini sebanyak 386 kasus.



"Kalau hitungan presentasenya dari awal tahun, jumlah kasus pernikahan ini memang mengalami kenaikan, bahkan mencapai 100 persen lebih,"ujar Rifki, Selasa (14/2/2023).



Lanjut Rifki, pernikahan dini sebenarnya tidak di anjurkan, tetapi kebanyakan kasus pernikahan di bawah umur itu karena kondisi pasangan perempuannya telah berbadan dua, sebelum melakukan pernikahan.



"Sebenarnya ingin kita larang untuk nikah di bawah umur, namun kalau pasangannya, yaitu perempuan telah berbadan dua, gimana lagi cara melarangnya melakukan pernikahan," pungkasnya.



Sementara itu, diketahui studi WHO di Indonesia pernah menyebutkan salah satu penyebab masalah stunting di Indonesia adalah maraknya pernikahan dini. Apalagi saat ini banyak pihak yang menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa. 



Lantas apa hubungan stunting dan pernikahan dini, Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belumlah matang. jadi, mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.



Hubungan lainnya, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Nah, jika mereka sudah menikah pada usia remaja tahun, misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya.



Padahal, Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan upaya untuk menekan angka Stunting, melalui Dinas terkait dengan melakukan sosialisasi perbaikan gizi. Bahkan Stunting merupakan salah satu program prioritas pemerintah.



Reporter: Deni Aliansyah Putra

Editor: Alfridho Ade Permana