Kasus OTT 2 Oknum Wartawan di Bengkulu Utara Segera ke Pengadilan

Diposting: 19 Jun 2023
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin, 19 Juni 2023, Foto: Dok
Indo Barat – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 2 orang oknum wartawan berinsial EJY dan WP terhadap kepala desa di Bengkulu Utara segera bergulir ke Pengadilan. Informasi tersebut disampaikan langsung Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dalam konferensi pers, Senin, (19/06/2023)
“Jaksa peneliti telah mengeluarkan P21 Nomor 1850/L/7.4/EOH/106/2023 tertanggal 15 Juni 2023, atas nama tersangka, ada dua orang tersangka insial ER dan WP” kata Ristianti.
Dijelaskan Ristianti, berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka EJY dan WP telah dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Keduanya diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tinggal melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengingat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara” kata Ristianti.
Untuk diketahui ke 2 okum wartawan tersebut sebelumnya terjaring OTT oleh pihak kepolisian pada Tanggal 18 Januari 2023 lalu dan dalam OTT turut diamankan uang senilai Rp 30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan.
Keduanya sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 se-Kecamatan Kerkap melalui Bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.
Permohonan permintaan data dari Kominfo tersebut diduga dijadikan bahan oleh 2 oknum wartawan tersebut untuk memeras para kepala desa di lingkungan Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kedua tersangka terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan” kata Ristianti.
Kasus ini sempat menjadi sorotan lantaran beredar video rekaman yang berisi percakapan oknum kepala desa yang nampak sengaja melakukan setting agar kedua wartawan tersebut di-OTT. Video tersebut direkam dalam sebuah mobil.
Editor: Irfan Arief
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kajati Bengkulu Ingatkan Jajaran Jaksa di Seluma Wajib Jaga Netralitas Pilkada
16 Nov 2024
-
Menuju Green Election; Urgensi Pengaturan Tanggungjawab Limbah Alat Peraga Kampanye
27 Sep 2024
-
Proyek PSN Trans Enggano Akan Diteruskan Pasca Lebaran
04 Apr 2024
-
Mentereng! Ini Sederet Nama Beken Tim Hukum Prabowo-Gibran di MK
25 Mar 2024
-
Wartawan Gaek
22 Mar 2024