Jual Beli Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Dua Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi

Diposting: 12 Oct 2020
Sisik Trenggiling. Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Dua orang warga Kota Bengkulu berinisial L-F dan R-R minggu (12/10/20) diamankan anggota subdit Subdit Tipidter reskrimsus Polda Bengkulu, karena melakukan transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.
Keduanya berhasil ditangkap Polisi saat akan melakukan transaksi jual beli di rumah L-F di jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno,S.Sos., M.H., saat ditanyai awak media hari ini(12/10/10) mengungkapkan peran pelaku L-F merupakan sebagai pembeli sisik trenggiling dari R-R seharga Rp 275.000 dan Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya pada saat penangkapan yakni sebanyak setengah kiligram sisik trenggiling yang sudah lepas dari tubuh hewan tersebut, dan uang tunai RP. 275 ribu.
“Itu si LF yang beli, dia penampung, belinya dari RR, barang itu diperoleh RR dari seseorang,” ungkapnya.
Keduanya ditegaskan Kombes pol Sudarno, dikenakan pasal 40 ayat 2 Junto pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kedua pelaku saat ini tidak ditahan karena sakit.
Penulis: Pera Restita
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024