JMSI Sayangkan Vonis Hakim untuk Pemred Banjarhits.id

Diposting: 12 Aug 2020
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Novermal. Foto/Dok
Indo Barat - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang mempidana wartawan Banjarhits.id terkait pemberitaan sengketa lahan.
Keputusan tersebut dinilai telah menciderai kebebasan pers dan akan menjadi rujukan bagi penegak hukum dalam menindaklanjuti pengaduan sengketa pers di kemudian hari.
"Ini tidak boleh dibiarkan," tegas Novermal, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Selasa, 11 Agustus 2020.
"Harus ada upaya hukum banding dan atau kasasi, supaya lex specialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa ditegakkan," sambungnya.
"Hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum," tegas Novermal.
Lanjut Novermal, majelis hakim harus membebaskan wartawan Banjarhits.id dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena sengketa pers tersebut sudah diselesaikan oleh Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU Pers, dan keputusan Dewan Pers melalui Pernyataan, Penilaian, dan Rekomensasi (PPR) sudah dilaksanakan oleh Banjarhits.id dengan memuat hak jawab pengadu dan sudah menghapus berita terkait.
Ia meminta Dewan Pers membantu wartawan Banjarhits.id dalam upaya hukum banding dan atau kasasi.
"Majelis hakim banding dan atau kasasi harus diyakinkan bahwa Undang-Undang Pers itu lex specialis, yang mana, apabila sengketa pers sudah diselesaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers, tidak boleh lagi ada pemidanaan dan atau tuntutan ganti rugi," terangnya.
Tak hanya itu, Novermal pun meminta Dewan Pers memperkuat kesepakatan dengan Kapolri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa pers.
"Polri harus menghormati kespesialisan Undang-Undang Pers dan Polri tidak boleh lagi melakukan proses hukum atas sengketa pers yang sudah diselesaikan oleh Dewan Pers," tegasnya.
Novermal juga mengimbau agar masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik.
"Silahkan melapor ke Dewan Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media," ujarnya.
"Karena Undang-Undang Pers mengamanatkan demikian," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Novermal juga mengingatkan kembali pelaku media untuk taat dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
"Berberita itu harus berdasarkan fakta dan berbasis data, berimbang, dan tidak boleh memuat opini yang menghakimi," tegasnya.
Seperti diberitakan banyak media, seorang wartawan di Kalimantan Selatan, Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi Media Siber Banjarhits.id diputus bersalah pada Senin, 10 Agustus 2020, karena melakukan ujaran kebencian terkait tulisannya tentang konflik tanah antara suku Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai dapat menyulut konflik. Ia dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari.
Berita yang dipermasalahkan pelapor berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang dipublis Banjarhits.id pada 9 November 2019. Pelapor bernama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.
Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan dan Dewan Pers pada November 2019. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan.
Penyidik memanggil Diananta melalui surat nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik tanggal 26 November 2019.
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan Banjarhits.id yang menjadi mitra. Dewan Pers juga memutuskan, berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu, dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu tertuang dalam PPR Dewan Pers.
Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai dan pihak Kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
(JMSI)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
JMSI Bengkulu Bersama KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024
04 Oct 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
JMSI Bengkulu Teken Nota Kerjasama dengan Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia UMB
27 Jun 2024
-
Rakernas III JMSI Digelar di Kalimatan Timur
18 Jun 2024
-
Teguh Santosa Daftar Calon Gubernur Sumut
22 May 2024