Jalan Adam Malik Membahayakan, Konsorsium Ancam Pidanakan Pemprov Bengkulu
Diposting: 25 Jan 2019
InteraktifNews – Beberapa minggu lalu jajaran Polda Bengkulu sempat melakukan aksi simpatik menambal sulam jalan Hibrida Raya milik Pemprov Bengkulu. Aksi itu dipimpin langsung mantan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung karena banyak menerima laporan dari masyarakat tentang kondisi Jalan Hibrida.
Jalan milik Pemprov Bengkulu memang sedang menjadi pusat perhatian terutama jalan yang terbentang di wilayah Kota Bengkulu. Jalan milik pemprov banyak mengalami kerusakan terutama lobang-lobang yang bertaburan di badan jalan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jalan yang dikelolah Pemkot Bengkulu yang mayoritas mulus.
“Jalan Adam Malik sangat berbahaya terutama saat hujan, genangan air menutupi lobang yang bisa memicu kecelakaan, sepanjang jalan Adam Malik dari simpang polda menuju pagar dewa lobang dimana-mana. Pertanyaan besarnya kemana dana pemeliharaan yang setiap tahun dianggarakan, dananya miliaran rupiah” Kata Zunarwan Hadidi, Koordinator Kajian Strategis Konsorsium LSM Bengkulu, Jumat, (25/01/2019)
Titik terparah kerusakan Jalan Adam Malik terdapat di depan Rumah Makan Sabana, depan toko El Jhon kiri-kanan, dan sebelum simpang Pagar Dewa. Kerusakan sudah memakan setangah dari badan jalan. Akibatnya pada titik-titik itu pengendara harus saling berdempet ketika melewati Jalan Adam Malik.
“ini soal kinerja, harusnya pemprov cepat tangap dengan kondisi jalan yang jelas-jelas menjadi arus utama masyarakat, mana dinas PU masa nggak lihat atau pura-pura tidak tahu, sudah sering kecelakaan disini itu akibat jalan yang rusak, jangan main-main PU bisa dituntut pidana karena lalai pada tangungjawab? Jelas Zunarwan
Selain jalan Adam Malik kerusakan jalan milik Pemprov Bengkulu Bengkulu juga terjadi di ruas jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah, Jalan Natadirja KM 6,5, Jalan Cintandui Lapangan Golf, Jalan Hibrida Raya depan RS UMMI.
“kami sedang melakukaan pendataan kondisi kerusakan jalan milik pemprov terutama yang ada di Kota Bengkulu berikut data kecelakaan yang disebabkan karena jalan rusak, bukan tidak mungkin ini akan bawah ke ranah hukum” ancam Dedi
Ketentuan pidana yang dimaksud konsorsium terkait kelalain penyedia transportasi masyarakat yang dalam hal ini pemprov Bengkulu, Dinas PUPR. Pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam hal ini yang dimaksud penyelenggara adalah Pemprov Bengkulu, Dinas PUPR.
“kalau dinas PU tidak segera memperbaiki jalan-jalan itu jangan salahkan kalau nanti masyarakat menutut ganti rugi dan ingat disitu juga memuat tentang ketentuan pidana, kami dari lembaga bisa saja memfasilitasi masyarakat untuk gugatan class action” Tutup Zunarwan
Reporter : Anasril Azwar
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024