Jabatan 8 Kepala OPD Pemkot Bengkulu Terancam, Dilantik Tanpa Izin

Diposting: 07 Feb 2021
Akmal Manik, Direjn Otda kemendagri, Foto:Dok/kemendagri.go.id
Indo Barat – Pelantikan 8 kepala OPD di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu yang digelar pada 17 Desember 2020 lalu terancam dibatalkan. Perintah pembatalan itu terutang dalam Surat Teguran Mendagri dengan Nomor 800/490/OTDA tanggal 22 Januari 2021 yang ditandatangani, Dirjend Otda, Drs. Akmal Malik, M.Si.
Surat Teguran yang berisi 5 poin itu itu salah satunya berisi perintah kepada Wali Kota Bengkulu untuk mencabut SK Nomor SK.821.22-145 yang menjadi dasar hukum pelantikan 8 kepala OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Walikota Bengkulu segera membatalkan Keputusan Walikota Nomor SK.821.22-145 Tanggal 14 Desember 2020, dan agar Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hal ini kepada Walikota Bengkulu dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri pada kesempatan pertama” bunyi poin kelima surat Mendagri.
Adapun yang menjadi pertimbangan perintah pembatalan karena proses pelantikan melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 taun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Pada pokonya menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Selain itu, proses pelantikan 8 kepala OPD Pemkot Bengkulu yang merupakan jabatan eselon II itu melanggar SE Mendagri Nomor 100/4045/OTDA tanggal 10 Agustus 2020 tentang pejelasan pergantian pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020.
Ditegaskan Mendagri, bagi daerah yang tidak mengelar pilkada namun, kepala daerahnya ikut mencalonkan diri di provinsi itu sejak ditetapkan sebagai calon wajib mendapat izin tertulis Mendagri apabila ingin melantik pejabat. Ketentuan SE itu berlaku sampai dengan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih resmi dilantik.
Adapun 8 Kepala OPD Pemkot Bengkulu yang dimaksud Mendagri adalah sebagai berikut:
1. Inspektur Kota Bengkulu, Ir Eka Rika Rino, MM
2. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Drs Yurizal
3. Kepala Badan BPPP Kota Bengkulu, Pirman Romzi, S.Sos,.M.Si
4. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Muklias, S.Sos
5. Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Amrullah,SP
6. Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Nofrisman, ST, M.Si
7. Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu, I Made Ardana, ST,.MT
8. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Bengkulu, Drs Eko Agusrianto, M.Si
Reporter: Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Yudi Susanda Ajak OPD di Lingkungan Pemkot Bengkulu Jaga dan Rawat Aset
22 Nov 2024
-
BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Rakor Evaluasi Capaian MCP Tahun 2024
20 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Tegaskan Pengelolaan APBD 2025 Harus Dimaksimalkan
18 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Dukung Pemkot dan DPD RI Bahas Potensi Strategis
15 Nov 2024
-
Hari Pahlawan ke-65, BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Sarasehan
13 Nov 2024