Ingkar Janji Ganti Rugi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 17 Aug 2021

Konferensi pers Polres Bengkulu Utara. Senin, 16 Agustus 2021. Foto/Dok



Interaktif News – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria tersangka penggelapan berinisial SO (44) warga Kelurahan tanah Patah Kota Bengkulu.



Kapolres BU AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Jeri Nainggolan, S.Ik saat konferensi pers kemarin Senin (16/08/2021) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan LP /B /1557 /VIII /2021 /SPKT. SAT RESKRIM /POLRES BKL UTARA /POLDA BENGKULU, tanggal 04 Agustus 2021.



” Tersangka SO kami tangkap hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wib dirumahnya di Tanah Patah kota Bengkulu," kata Kasat Reskrim.



Tindakan penggelapan disertai dengan penipuan ini kata AKP Jeri terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sampai Sabtu tanggal 08 Mei 2021 di Hotel Mutiara Kabupaten Bengkulu Utara.



” Modus yang digunakan tersangka yakni mengingkari perjanjian tertulis tentang pergantian ganti rugi kecelakaan kendaraan roda empat," ujar Kasat Reskrim.



Diungkapkan Kasat Reskrim, penipuan yang disertai penggelapan tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 tersangka bersama dengan korban Kurniawan Saputra warga Kabupaten BU serta dua temannya berangkat menuju Kota Padang Provinsi Sumbar mengendarai 1 unit kendaraan Roda empat grand Livina.



Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 tersangka meminjam mobil korban dan pada saat dipakai oleh tersangka tersebut mobil mengalami kecelakaan.



” Setelah kecelakaan tersebut, tersangka bersedia tanggung jawab dengan memperbaiki seluruh kerusakan kendaraan, dan tersangka bersama korban menyepakati akan mengganti biaya kerusakan kendaraan sebesar 40 juta yang tertuang dalam perjanjian tertulis sampai batas tanggal 8 Mei 2021," ungkap AKP Jeri.



Lanjut Kasat Reskrim, setelah batas tanggal yang telah ditentukan tersangka belum juga memberikan biaya pergantian yang telah disepakati, korban akhirnya melaporkan ke Polres Bengkulu Utara.



Barang bukti yang berhasil disita yakni satu lembar dalam bentuk rangkap 2 surat pernyataan ganti rugi kecelakaan yang ditandatangani selaku pihak ke -1 atas nama tersangka berikut identitas, selaku pihak ke -II atas nama korban berikut identitas, dengan isi tiga poin, ditandatangani di Arga makmur, tanggal 24 April 2021, berikut saksi-saksi satu yaitu, saudari Rifkiyati, saudara Feri Suhadi dan saudara Rezki Firmandes.



” Tersangka kami jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, " pungkas AKP Jeri. (tribrata)



Editor: Alfridho AP