Herwin Dukung Sosialisasi Perlindungan Bagi Pekerja Disektor Perkebunan

Diposting: 11 Mar 2024
Indo Barat - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan Sosialisasi Nasional Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Herwin Suberhani mengatakan pentingnya kerjasama antar lembaga pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama di sektor perkebunan seperti sawit.
“Semoga sosialisasi ini membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan para pekerja di Indonesia Terkhusus di provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini, Asisten III Bidang Administrasi Umum Herwan turut hadir bersama dinas terkait lainnya. Acara yang menggunakan platform Zoom Meeting tersebut diadakan di Ruang Staf Ahli Lantai III Setda Kaur.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, dalam sambutannya menjelaskan tujuan dari acara sosialisasi tersebut.
“Acara ini dilaksanakan untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sebagai alat negara untuk mensejahterakan rakyat dan mencegah kemiskinan,” ujarnya.
Zainudin juga menyoroti fakta bahwa dari 40,7 juta pekerja di sektor perkebunan/pertanian, sekitar 5,8 juta di antaranya belum terlindungi. Oleh karena itu, DBH Sawit menjadi salah satu instrumen perlindungan yang dapat digunakan untuk pekerja di sektor tersebut.
“Dalam hal ini, kami menghimbau para dinas daerah dan Bupati untuk dapat bekerja sama demi terciptanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani sawit,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Mariana D Savitri, menjelaskan mengenai alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang merupakan persentase tertentu dari penerimaan negara berupa pungutan ekspor dan biaya keluar. Ia mengungkapkan bahwa untuk tahun 2023 alokasi DBH sawit secara nasional sebesar 3,4 Triliun dan untuk tahun 2024 sebesar 3 Triliun.
Mariana D Savitri juga menyoroti penggunaan DBH Sawit yang diatur dalam PMK 91 Tahun 2023. Menurutnya, penyusunan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKP) oleh pemerintah daerah menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas penggunaan dana tersebut.
“Pada kesempatan ini kami mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun RKP DBH Sawit untuk kemudian disampaikan dan dikonsolidasikan pada tingkat Provinsi setelah itu baru disampaikan ke tingkat Kementerian/Lembaga,” ungkapnya. [Adv]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024