Hakim Dilarang Izinkan Pernikahan Beda Agama

Gambar

Diposting: 19 Jul 2023

Ilustrasi pernikahan, Foto: Freepik

Indo Barat – Mahkamah Agung RI menerbitakan Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA tersebut ditandatangani Ketua MA, Muhamad Syarifudin Tanggal 17 Juli 2023.

SEMA diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Atas penerbitan SEMA tersebut, hakim dilarang mengabulkan permohonan pecatatan nikah beda agama yang diajukan di seluruh Pengadilan Indonesia.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan” tulis Mahkamah Agung dalam Poin 2 SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

Mahkamah Agung menjelaskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 197 4 tentang Perkawinan.

Sebelumnya beberapa waktu lalu sepasang kekasih melangsungkan pernikahan berbeda agama, kristen dan islam. Keduanya menikah secara agama di salah satu gereja. Namun, saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka ke negara, permohonan mereka ditolak oleh Dinas Dukcapil Jakarta Pusat lantaran kedunya berbeda agama.

Atas penolakan tersebut, keduanya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat agar pernikahan mereka diizinkan dan dicatat oleh negara. Permohonan mereka kemudian diterima dan PN Jakpus memerintahkan Dinas Dukcapil Jakarta Pusat mencatatkan pernikahan keduanya.  

Hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL mengizinkan keduanya melangsungkan pernikahan atas pertimbangan UU Adminduk dan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat Indonesia.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," kata Bintang AL, Minggu, (25/06/2023) dikutip detikcom

Reporter: Iman SP Noya