Gugatan PLTU Bengkulu Ditolak

Diposting: 17 Dec 2019
Sidang Putusan gugatan PLTU di ruang sidang PTUN Bengkulu, Selasa, (17/12/2019), Poto: Dok
Indo Barat - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pihak Koalisi Langit Biru terhadap Tergugat I Gubernur Bengkulu, Tergugat II Lembaga OSS dan Tergugat III PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki legal stading sehingga seluruh materi gugatan yang diajukan ditolak seluruhnya.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya di ruang sidang PTUN Bengkulu, Selasa, (17/12/2019)
Kuasa hukum dari pengugat Saman lating menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh majelis hakim belum untuk banyak gugatan yang tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Pengadilan tata usaha negara menolak dalil-dalil yang diajukan secara keseluruhan yang dibacakan dalam pertimbangan itu, bagi kami penasehat hukum, itu belum utuh karna banyak yang kami dalilkan. Salah satunya Maladministrasi yang dilakukan ya itu sudah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Ombudsman RI itu tidak dipertimbangkan sama sekali". Kata Saman Lating
Lebih lanjut S Lating menyampaikan, mengenai RTRW Nasional hanya menyebutkan Provinsi Bengkulu, tidak secara spesifik menyebutkan di Kota Bengkulu, kalau kita mengacu pada RTRW Provinsi Bengkulu maka posisi PLTU harusnya berada di Napal Putih Bengkulu Utara.
Irvan Yudha Oktara yang juga merupakan tim pengacara dari Koalisi Langit Biru menyampaikan kepada massa aksi yang sudah menunggu untuk tetap mengawal proses sidang putusan di PTUN,
"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan usaha lanjutan yakni berupa banding, artinya perjuangan kita hari ini belum selesai disini, karna kita diberikan waktu 14 hari. Kami meminta kepada masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal proses ini sampai ketingkat kasasi” kata Irvan saat orasi didepan massa usai sidang,
Aksi yang dilakukan oleh pemuda, mahasiswa dan masyarakat tersebut ditutup dengan tabur bunga oleh peserta aksi di depan pintu masuk PTUN Bengkulu.
Kontributor: Kelvin Aldo
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Sudah Telan 2 Korban, Jaringan Listrik PLTU Teluk Sepang Membahayakan Warga
22 Sep 2024
-
Soroti Polusi Udara Bengkulu, Dewan Sebut PLTU Salah Satu Penyebabnya
21 Aug 2023
-
Tanpa Sanksi! PLTU Teluk Sepang Sudah Tiga Kali Langgar Pengelolaan Lingkungan
11 Jul 2023
-
Silaturahmi ke Warga Teluk Sepang, Bacaleg Golkar Dibanjiri Aspirasi Warga
07 Jun 2023
-
PLTU Teluk Sepang Jadikan TWA Pantai Panjang Tong Sampah, 0,6 Hektar Terpapar Abu Batu Bara
25 Mar 2023