Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Rancangan Perubahan Perda RTRW

Diposting: 31 Jan 2023
Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Foto: Dok
Indo Barat – Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) DPRD Provinsi Bengkulu menyetuji rencana perubahan Perda Nomor Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu. Peernyataan persetujuan disampaikan langsung Ketua Fraksi PNI, Usin Abdisyah Putra Sembiring setelah mendengar nota penjelasan Gubernur Bengkulu pada masa persidangan pertama tahun 2023.
Usin mengatakan, perubahan perda RTRW sangat urgen mengingat telah terjadi perubahan lingkungan strategis baik disebabkan faktor alamiah maupun faktor sosial karena berkembangnya kebutuhan hidup manusia. 2 Juta orang lebih penduduk Provinsi Bengkulu sangat berpengaruh pada kebutuhan ruang hidup sehingga sehingg perlu dilakukan penyesuaian RTRW.
“Landasan RTRW adalah untuk menciptakan ruang hidup yang lebih baik terhadap manusia dan lingkungan yang sehat. Dinamika kehiupan ini harus segera diakomodir agar tata ruang menjadi lebih produktif dalam upaya mendukung kegiatan pertumbuhan ekonomi daerah dan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional” tutur Usin.
Politisi Hanura itu kemudian mengajak Gubernur Bengkulu untuk membahas rancangan perda RTRW secara lebih komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder. Masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan terutama dari akademisi dan perguruan tinggi agar rancangan perda RTRW memiliki rujukan ilmiah dan sejalan dengan tujuan pembangunan daerah.
Peta mitigasi resiko bencana alam yang saat ini menjadi ancaman serius terhadap perencanaan tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu juga harus menjadi fokus dalam pembahasan selanjutnya.
“Kami melihat potensi sumber daya alam kita masih dapat terus digali untuk kepentingan pembangunan mengejar angka pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun kita harus menyusun kembali secara cermat RTRW untuk mengurangi resiko terjadinya kerusakan alam dan lingkungan yang dapat merugikan kesejahteraan rakyat jangka panjang” papar Usin.
Berbagai kelemahan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu yang selama ini sudah berlaku perlu dilakukan penyesuaian secara komprehensif. Hal-hal yang sudah baik harus dipertahakan dan terus ditingkatkan sebaliknya yang tidak lagi relvan harus menyesuiakan.
“Peraturan Daerah ini nantinya akan berlaku selama 20 Tahun yang akan datang, tetu haruslah disusun sebagai landasan hukum yang cerdas dan memberikan manfaat yang baik untuk untuk masyarakat dalam jangka panjang” tutup Usin.
Reporter: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Kantongi Formulir B1-KWK Hanura, Reskan Effendi-Faizal Mardianto Siap Berlayar
12 Aug 2024
-
Komisi II Dorong Kerjasama Bank Bengkulu dengan Perkebunan Teh Kepahiang
02 Aug 2024
-
Rohidin Puji Hanura: Partai Sehat, Komitmen dengan Kesejahteraan Rakyat
20 Jul 2024
-
Koalisi Hanura-PDIP Dukung Sri Budiman-Septi Peryadi di Pilkada Benteng
17 Jul 2024