Edar Ganja, Warga Curup Timur Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 04 Oct 2020

Pelaku RH (25). Foto/Dok: tribratanewsbengkulu



Indo Barat – Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, berinisial RH (25) warga Kelurahan Karang Anyar,Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong,Provinsi Bengkulu. 



Mendapatkan informasi dari masyarakat, Anggota Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian, pengamatan, pembuntutan dan penindakan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penangkapan pada Jumat, (02/04/2020) sekitar pukul 10.20 Wib.



Berawal dari kecurigaan adanya dugaan transaksi narkotika di Simpang Lapangan Setia Negara Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan oleh tersangka.



Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.



”Dari interogasi terhadap terduga pelaku RH menjelaskan bahwa barang tersebut di ambil dari FA untuk di lakukan pengedaran,” ungkapnya.



“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang berhasil disita berupa Setengah Linting yang diduga Narkotika golongan I Jenis ganja di dashboard Mobil, 1 (Satu) unit Hp android merk Oppo warna Hitam simcard , dan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L-300,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.



Penulis :Pera Restita

Editor: Iman SP Noya