Dua Orang Wartawan Dipanggil Polda Bengkulu

Diposting: 08 Nov 2018

InteraktifNews - Setelah sebelumnya Wartawan Media Online Garuda Daily Nadia Tri Hidayati diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu sebagai saksi. Hari ini, Kamis 8 November 2018, dua orang wartawan turut dipanggil Polda Bengkulu sebagai saksi, Bayazir Al Rayhan wartawan RMOL Bengkulu dan Wilzentra Apriza wartawan BengkuluSatu. Com. 



Pemanggilan kedua orang saksi ini terkait laporan Pemimpin Redaksi Garuda Daily Doni Supardi ke Polda Bengkulu atas dugaan pelanggaran UU Pers oleh DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi.



Redaktur RMOL Bengkulu Ogi Mansyah membenarkan jika salah satu wartawannya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.



"Ya wartawan RMOL memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan teman kita Doni Supardi," kata Ogi yang turut mendampingi Bayazir Al Rayhan ke Mapolda Bengkulu.



Sebelumnya, konflik antara Pemimpin Redaksi Garudadaily bermula dari adanya pemberitaan terkait rencana pinjaman Pemerintah Kota Bengkulu ke PT SMI sebesar Rp500 miliar. Garuda Daily memberitakan statement Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi dengan judul "Ketua DPRD Kirim Sinyal Setuju Pemkot Ngutang". Belakangan, Baidari tidak terima dengan pemberitaan itu dan kemudian diduga mengancam wartawan serta Pemimpin Redaksi Garudadaily.com.



Saat polemik sedang berlangsung, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu sempat meminta Ketua DPRD Kota Bengkulu menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas tindakannya itu. SMSI memberi waktu satu minggu kepada Baidari untuk meminta maaf, namun hal itu tidak digubris oleh yang bersangkutan.



Kemudian, Doni didampingi pengacara yang ditugaskan SMSI melaporkan Bidari Citra Dewi ke Polda Bengkulu. Baidari diduga melanggar UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



Menanggapi laporan itu, Baidari mempersilahkan pihak Garuda Daily melaporkan dirinya. Namun Baidari membantah jika tindakannya itu merupakan bentuk ancaman kepada wartawan dan Pemimpin Redaksi Garuda Daily (Rilis)



Editor : RIki Susanto