DPRD Kota Setujui 14 Raperda Dibahas

Diposting: 03 Dec 2018

Bengkulu,BI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bengkulu gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap Pengantar Nota Penjelasan Walikota atas 14 (Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi, Senin (3/12/2018).



Berikut 14 Raperda yang diusulkan Pemkot Bengkulu:



Pengelolaan Pasar Rakyat



Bangunan Gedung



Penyelenggaraan Perparkiran



Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan



Revisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu 2018-2038



Perubahan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah



Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima



Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah



Pencabutan Perda No. 7 Tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak



Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing



Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang



Pencabutan Perda 18/2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Perda 7/2016 tentang Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bengkulu



Penambahan Penyertaan Modal PDAM



Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Bengkulu pada PT Bank Bengkulu



Dalam rapat paripurna ini, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Bengkulu memberikan pandangan dan menyetujui ke-14 Raperda ini dibahas lebih lanjut. Fraksi-fraksi tersebut adalah fraksi NasDem, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, dan fraksi Kebangkitan Bintang Perjuangan.



Ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan menyampaikan pembahasan Raperda ini harus melibatkan ahli. Selain itu, OPD atau dinas terkait juga harus hadir dan ikut membahas.

“Kami juga usul pada saat pembahasan, eksekutif menyiapkan rancangan peraturan walikota masing-masing raperda ini,” ungkapnya.



Untuk diketahui, hadir dalam rapat ini unsur FKPD Kota Bengkulu. Sementara Walikota Bengkulu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon.(Rls)